Hidayat Minta Jokowi Cabut Larangan Menteri ke DPR
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut surat edaran yang memerintahkan menteri menunda memenuhi undangan rapat dengan DPR.
Hidayat menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menghadiri rapat dengan DPR.
“Tidak ada alasan tidak mau kerja dengan DPR. Datang ke DPD bisa, kenapa ke DPR enggak bisa? Lebih bagus Pak Jokowi mencabut surat edaran itu," kata Hidayat usai menghadiri Deklarasi/Muktamar ke-I Ikatan Ulama/Dai Asia Tenggara di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2014).
Menurut dia, tidak ada kaitan antara tertundanya revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) dengan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH)
Hidayat menegaskan rapat kerja dengan DPR tidak ada kaitannya dengan UUD MD3.
“MD3 permasalahannnya karena kan DPD ngotot minta dilibatkan sehingga menambah waktu. Diakibatkan sesuatu di luar maunya Koalisi Merah Putih, di luar maunya DPR. Kalau kita maunya segera selesai. Mudah mudahan Senin atau Selasa semakin clear lagi, biar bisa tuntas,” tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Hidayat juga membantah revisi UU MD3 tertunda karena faktor kinerja DPR.Jika ukurannya kinerja, kata dia, faktanya hingga saat ini ada tujuh fraksi yang sudah menyerahkan nama secara komplet ditambah Partai Nasdem dan PPP.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi para menteri Kabinet Kerja tidak bersedia datang ke DPR.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto telah menerbitkan surat edaran untuk para menteri dan anggota kabinet. Isinya meminta agar para menteri dan anggota kabinet untuk menunda menghadiri rapat dengan DPR. Penundaan itu sampai DPR benar-benar solid.
Sekadar mengingatkan, DPR sempat dilanda perpecahan. Hal itu ditandai dengan langkah Koalisi Indonesia Hebat yang membuat DPR tandingan.
Koalisi pro Pemerintah Jokowi-JK itu kecewa terhadap dominasi KMP dalam kursi ketua dan wakil ketua komisi-komisi di DPR.
Hidayat menegaskan tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menghadiri rapat dengan DPR.
“Tidak ada alasan tidak mau kerja dengan DPR. Datang ke DPD bisa, kenapa ke DPR enggak bisa? Lebih bagus Pak Jokowi mencabut surat edaran itu," kata Hidayat usai menghadiri Deklarasi/Muktamar ke-I Ikatan Ulama/Dai Asia Tenggara di Kota Depok, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2014).
Menurut dia, tidak ada kaitan antara tertundanya revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3) dengan kesepakatan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH)
Hidayat menegaskan rapat kerja dengan DPR tidak ada kaitannya dengan UUD MD3.
“MD3 permasalahannnya karena kan DPD ngotot minta dilibatkan sehingga menambah waktu. Diakibatkan sesuatu di luar maunya Koalisi Merah Putih, di luar maunya DPR. Kalau kita maunya segera selesai. Mudah mudahan Senin atau Selasa semakin clear lagi, biar bisa tuntas,” tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Hidayat juga membantah revisi UU MD3 tertunda karena faktor kinerja DPR.Jika ukurannya kinerja, kata dia, faktanya hingga saat ini ada tujuh fraksi yang sudah menyerahkan nama secara komplet ditambah Partai Nasdem dan PPP.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi para menteri Kabinet Kerja tidak bersedia datang ke DPR.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto telah menerbitkan surat edaran untuk para menteri dan anggota kabinet. Isinya meminta agar para menteri dan anggota kabinet untuk menunda menghadiri rapat dengan DPR. Penundaan itu sampai DPR benar-benar solid.
Sekadar mengingatkan, DPR sempat dilanda perpecahan. Hal itu ditandai dengan langkah Koalisi Indonesia Hebat yang membuat DPR tandingan.
Koalisi pro Pemerintah Jokowi-JK itu kecewa terhadap dominasi KMP dalam kursi ketua dan wakil ketua komisi-komisi di DPR.
(dam)