PPATK Harus Tindaklanjuti Laporan Kasus TPI
A
A
A
JAKARTA - PT Berkah Karya Bersama telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekening tiga hakim agung.
Pihak terlapor adalah hakim yang menangani perkara sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Menanggapi pelaporan itu, Koordinator bidang Hukum dan Advokasi Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Yunto menyatakan jika ada laporan, PPATK berkewajiban untuk menindaklanjuti.
"Ya menurut saya dia (PPATK) tidak boleh diam kalau memang ada laporan," kata Emerson saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Sabtu (29/11/2014).
Meski begitu, lanjut dia, PPATK tak bisa langsung menelusuri rekening pihak yang dilaporkan. Kata dia, PPATK harus melakukan analisis transaksi terlebih dahulu.
Analisis itu untuk menelusuri ada atau tidaknya uang yang mengalir dari para pihak yang berperkara itu.
"Terlepas nanti terbukti atau tidak, laporan tetap harus ditindaklanjuti," ujar Emerson.
Pihak terlapor adalah hakim yang menangani perkara sengketa kepemilikan PT Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Menanggapi pelaporan itu, Koordinator bidang Hukum dan Advokasi Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Yunto menyatakan jika ada laporan, PPATK berkewajiban untuk menindaklanjuti.
"Ya menurut saya dia (PPATK) tidak boleh diam kalau memang ada laporan," kata Emerson saat dihubungi Sindonews, Jakarta, Sabtu (29/11/2014).
Meski begitu, lanjut dia, PPATK tak bisa langsung menelusuri rekening pihak yang dilaporkan. Kata dia, PPATK harus melakukan analisis transaksi terlebih dahulu.
Analisis itu untuk menelusuri ada atau tidaknya uang yang mengalir dari para pihak yang berperkara itu.
"Terlepas nanti terbukti atau tidak, laporan tetap harus ditindaklanjuti," ujar Emerson.
(dam)