Soal Interpelasi BBM, Ini Sikap Demokrat
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat belum memutuskan menggunakan hak interpelasi atau hak untuk meminta keterangan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan sampai saat ini sejumlah anggota fraksinya hanya ingin menyampaikan hak bertanya.
"Ini secara individu, kalau sikap fraksi sudah jelas disampaikan. Kami menyampaikan aspirasi dari konstituen yang menanyakan. Hak ini diatur di dalam UU MD3 (Undang-undang MPR DPR DPD DPRD)," kata Didik saat dihubungi wartawan, Jumat (28/11/2014).
Hal yang ingin ditanyakan Demokrat ialah perihal perubahan nomenklatur kementerian dan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Kalau cukup memuaskan cukup sampai di situ (hak bertanya)," ujarnya.
Sementara itu hak bertanya ini, kata Didik, anggota Fraksi Partai Demokrat akan mengirimi surat kepada Presiden Jokowi. "Kita akan sampaikan surat tertulis melalui mekanisme yang ada," ujar.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukriyanto mengatakan sampai saat ini sejumlah anggota fraksinya hanya ingin menyampaikan hak bertanya.
"Ini secara individu, kalau sikap fraksi sudah jelas disampaikan. Kami menyampaikan aspirasi dari konstituen yang menanyakan. Hak ini diatur di dalam UU MD3 (Undang-undang MPR DPR DPD DPRD)," kata Didik saat dihubungi wartawan, Jumat (28/11/2014).
Hal yang ingin ditanyakan Demokrat ialah perihal perubahan nomenklatur kementerian dan kenaikan harga BBM bersubsidi. "Kalau cukup memuaskan cukup sampai di situ (hak bertanya)," ujarnya.
Sementara itu hak bertanya ini, kata Didik, anggota Fraksi Partai Demokrat akan mengirimi surat kepada Presiden Jokowi. "Kita akan sampaikan surat tertulis melalui mekanisme yang ada," ujar.
(dam)