Isi Surat Protes Anas Cs untuk Kepala Rutan KPK

Kamis, 27 November 2014 - 23:15 WIB
Isi Surat Protes Anas...
Isi Surat Protes Anas Cs untuk Kepala Rutan KPK
A A A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi hambalang Anas Urbaningrum membuat surat protes untuk Kepala Rumah Tahanan Kelas I Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).

Surat tersebut membuat Anas dan lima orang yang ikut menandatangani surat tersebut mendapat hukuman karena dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap Kepala Rutan KPK.

Juru Bicara KPK John Budi SP, dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/11/2014) membeberkan isi surat tersebut sebagai salah satu bukti temuan di Rutan KPK. Adapun isi surat tersebut adalah :

Jakarta, 23 Oktober 2014
Perihal Permasalahan di Rutan KPK

Kepada Yth
Kepala Rutan Cabang KPK
di tempat

Dengan hormat,
Sesuai dengan pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Rutan cabang KPK tertanggal 21 Oktober 2014 yang intinya adalah larangan kepada tahanan untuk membawa barang-barang, KECUALI perlengkapan mandi, Perlengkapan cuci, perlengakapan ibadah, pakaian pribadi maksimal 6 pasang dan buku bacaan maksimal 5 eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan/dititipkan kepada penasihat hukum, maka kami para tahanan menyampaikan keberatan berkenaan dengan hal tersebut sebagai berikut:

1. Ketentuan yang diumumkan tersebut tidak menghargai dan bahkan bertentangan dengan hak-hak tahanan, baik menurut UU permasyarakatan, KUHAP maupun peraturan-peraturan lainnya.

2. Larangan membawa buku bacaan, kecuali 5 eksemplar adalah bentuk penindasan intelektual dan pembodohan bahkan ketentuan ini lebih buruk dari pada pengelolaan tahanan pada zaman penjajahan Belanda dan awal revolusi kemerdekaan serta bertentangan dengan kebebasan dan hak warga negara untuk memperoleh informasi sesuai dengan UUD 1945.

3. Perintah agar berkas perkara dan berkas lain yang berkaitan dengan perkara dikeluarkan dan dititipkan kepada penasihat hukum, serta hanya bisa dibawa dan dibaca bersama penasihat hukum pada kunjungan sesuai jam kerja adalah perlakuan yang tidak adil dan melanggar hak para tahanan untuk mempersiapkan diri dengan baik dalam menghadapi proses penyidikan, penuntutan dan perisangan, menetapkan pembelaan, serta membuat memori banding maupun kasasi sesuai dengan KUHAP.

4. Buku, alat tulis, kursi, berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait adalah bahan yang sangat penting bagi para tahanan untuk menulis pembelaan, memori banding/memori kasasi guna mencari keadilan. Menghalangi tersedianya hal-hal tersebut secara memadai adalah tindakan yang nyata-nyata melawan keadilan dan HAM.

5. Karena itulah, aturan dan ketentuan untuk para tahanan yang diada-adakan dan ditambah-tambahkan tersebut agar segera dibatalkan. Segala ketentuan yang berlaku seharusnya disesuaikan dengan UU dan peraturan lain yang berlaku di rutan pada umumnya.

6. Selama hal tersebut di atas, tindakan-tindakan yang berlebihan seperti larangan dikunjungi keluarga dalam waktu yang lama (berbulan-bulan), larangan berolahraga, larangan memasukkan koran, tidak tersedianya siaran televisi umum, termasuk tidak adanya respons yang cepat terhadap tahanan yang sakit darurat (emergency) dan aturan yang melarang keluarga mengirim makanan secara memadai, untuk segera dikoreksi.

Demikian surat ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian sepenuhnya oleh saudara. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami
1. M Akil Mochtar
2. Anas Urbaningrum
3. Kwee Cahyadi Kumala
4. Gulat ME Manurung
5. Teddy Renyut
6. Mamak Jamaksari

Tembusan kepada yth
1. Pimpinan KPK
2. Komisi II DPR RI
3. Menteri Hukum dan HAM RI
4. Komnas HAM RI
5. Komisi Ombudsman Nasional
6. Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham
7. Kakanwil Hukum dan HAM DKI Jakart
8. Kalapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur
(kri)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
KPK Anggap Putusan MK...
KPK Anggap Putusan MK soal Jabatan Pimpinan Tutup Ruang Multitafsir
KPK Periksa Panitera...
KPK Periksa Panitera Muda Perdata untuk Dalami Kasus Nurhadi
Buron Tiga Bulan, KPK...
Buron Tiga Bulan, KPK Tangkap Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Putusan MK Perkuat Kewenangan...
Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Tangani Korupsi Militer Jadi Harapan Baru Pemerintah
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved