Tiga Patokan Istana Hapus Larangan Menteri Rapat dengan DPR
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan tidak ada larangan bagi menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK menggelar rapat dengan DPR. Dia berkilah hanya ada penundaan saja.
"Penundaan untuk bertemu dengan pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR bukan pelarangan," kata Andi di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Andi menjelaskan, menteri menunda jadwal rapat dengan DPR sampai kisruh internal parlemen selesai. Ada tiga patokan selesainya konflik internal DPR.
"Pertama kepemimpinan DPR tidak lagi pimpinan DPR versi A dan B. Kedua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) apakah legislasi atau badan anggaran secara dikenal diisi lengkap oleh 10 fraksi," kata Andi.
Perkembangan terkininya, kata Andi, seluruh fraksi sudah memasukkan nama untuk mengisi AKD sehingga persoalan itu dimungkinkan tidak akan berlarut-larut.
Patokan yang ketiga, kata mantan Deputi Transisi Jokowi-JK ini, harus ada kesepakatan proses revisi UU MD3. Bahkan, pemerintah mengutus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengikuti sidang paripurna.
"Kemarin Pak Laoly diutus secara khusus untuk menghadiri paripurna DPR untuk memulai proses revisi UU MD3, diharapkan bisa segera diselesaikan sehingga interaksi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan anggota DPR normal kembali," tegas Andi.
"Penundaan untuk bertemu dengan pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR bukan pelarangan," kata Andi di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Andi menjelaskan, menteri menunda jadwal rapat dengan DPR sampai kisruh internal parlemen selesai. Ada tiga patokan selesainya konflik internal DPR.
"Pertama kepemimpinan DPR tidak lagi pimpinan DPR versi A dan B. Kedua Alat Kelengkapan Dewan (AKD) apakah legislasi atau badan anggaran secara dikenal diisi lengkap oleh 10 fraksi," kata Andi.
Perkembangan terkininya, kata Andi, seluruh fraksi sudah memasukkan nama untuk mengisi AKD sehingga persoalan itu dimungkinkan tidak akan berlarut-larut.
Patokan yang ketiga, kata mantan Deputi Transisi Jokowi-JK ini, harus ada kesepakatan proses revisi UU MD3. Bahkan, pemerintah mengutus Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk mengikuti sidang paripurna.
"Kemarin Pak Laoly diutus secara khusus untuk menghadiri paripurna DPR untuk memulai proses revisi UU MD3, diharapkan bisa segera diselesaikan sehingga interaksi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan anggota DPR normal kembali," tegas Andi.
(kri)