Menteri Marwan Minta KPK Awasi Program Rp1 M per Desa
A
A
A
JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar melakukan pembahasan bersama Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengenai program Rp1 miliar untuk pedesaan. Hal tersebut dilakukan setelah Marwan menyerahkan LHKPN ke KPK.
"Program Rp1 miliar per desa, kami akan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi program kurang lebih Rp1,4 miliar itu yang akan kita lakukan secara bertahap," ujar Marwan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Mantan Ketua Fraksi PKB itu mengatakan, dana Rp1 miliar perdesa berasal dari APBN dan dana transfer daerah yang jumlahnya Rp70 triliun.
"Karena sesuai dengan kemampuan APBN kita, nah itukan 10% bukan dari APBN secara menyeluruh, tapi 10% dari dana transfer daerah. Jadi kalau sekarang dana transfer daerah Rp700 triliun, itu berarti dana untuk desa kurang lebih Rp70 triliun," ungkapnya.
Dengan begitu, dia ingin KPK ikut mengawasi program tersebut. "Nah itu yang sudah disampaikan kepada bapak-bapak di KPK, supaya kita bisa diawasi," kata Marwan.
Hal senada diungkapkan oleh Johan. Menurutnya, pada 2015 nanti salah satu kajian yang akan dilakukan oleh KPK adalah berkaitan dengan Undang-undang Desa.
"Program Rp1,4 miliar yang akan dicairkan ke desa-desa itu kan perlu pengawasan kepada desa-desa yang sebelumnya belum pernah memperoleh dana secara langsung," ujar Johan di tempat yang sama.
"Program Rp1 miliar per desa, kami akan kerja sama dengan KPK untuk mengawasi program kurang lebih Rp1,4 miliar itu yang akan kita lakukan secara bertahap," ujar Marwan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Mantan Ketua Fraksi PKB itu mengatakan, dana Rp1 miliar perdesa berasal dari APBN dan dana transfer daerah yang jumlahnya Rp70 triliun.
"Karena sesuai dengan kemampuan APBN kita, nah itukan 10% bukan dari APBN secara menyeluruh, tapi 10% dari dana transfer daerah. Jadi kalau sekarang dana transfer daerah Rp700 triliun, itu berarti dana untuk desa kurang lebih Rp70 triliun," ungkapnya.
Dengan begitu, dia ingin KPK ikut mengawasi program tersebut. "Nah itu yang sudah disampaikan kepada bapak-bapak di KPK, supaya kita bisa diawasi," kata Marwan.
Hal senada diungkapkan oleh Johan. Menurutnya, pada 2015 nanti salah satu kajian yang akan dilakukan oleh KPK adalah berkaitan dengan Undang-undang Desa.
"Program Rp1,4 miliar yang akan dicairkan ke desa-desa itu kan perlu pengawasan kepada desa-desa yang sebelumnya belum pernah memperoleh dana secara langsung," ujar Johan di tempat yang sama.
(kri)