Laporkan LHKPN, Anggota DPD ini Berharap Jadi Contoh
A
A
A
JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Arya Wedakarna menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini 27 November 2014.
"Saya datang untuk melaporkan harta kekayaan dan mudahan-mudahan teman DPD yang lain bisa mempercepat," ujar Arya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dia mengaku kali pertama menyerahkan LHKPN karena sebelumnya bukan pejabat negara.
Arya juga memberitahukan kepada awak media mengenai jumlah harta kekayaannya. "Untuk harta laporan hampir mencapai Rp14 miliar. Karena 60% anggota DPD itu orang baru, termasuk saya. Jadi ini merupakan pertama kali laporan yang diserahkan. Mudah-mudahan tidak ada masalah ke depannya," tuturnya.
Dia pun berharap rekannya di DPD segera menyerahkan LHKPN. Sebab pejabat negara yang baru dilantik harus segera menyerahkan laporan sesuai batas waktu yang ditentukan.
ditentukan.
"Yang pasti, batas waktu sudah jelas menurut undang-undang bahwa dalam tempo setelah kami dilantik 1 Oktober, kami berusaha mempercepat karena masyarakat butuh contoh keteladanan seperti ini," tuturnya.
Arya mengatakan, langkahnya menyerahkan LHKPN ingin memberikan contoh kepada masyarakat terutama anggota DPR yang saat ini masih belum bekerja secara efisien terkait pembahasaan Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (UU MD3) yang tidak kunjung usai.
"Saya datang untuk melaporkan harta kekayaan dan mudahan-mudahan teman DPD yang lain bisa mempercepat," ujar Arya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Dia mengaku kali pertama menyerahkan LHKPN karena sebelumnya bukan pejabat negara.
Arya juga memberitahukan kepada awak media mengenai jumlah harta kekayaannya. "Untuk harta laporan hampir mencapai Rp14 miliar. Karena 60% anggota DPD itu orang baru, termasuk saya. Jadi ini merupakan pertama kali laporan yang diserahkan. Mudah-mudahan tidak ada masalah ke depannya," tuturnya.
Dia pun berharap rekannya di DPD segera menyerahkan LHKPN. Sebab pejabat negara yang baru dilantik harus segera menyerahkan laporan sesuai batas waktu yang ditentukan.
ditentukan.
"Yang pasti, batas waktu sudah jelas menurut undang-undang bahwa dalam tempo setelah kami dilantik 1 Oktober, kami berusaha mempercepat karena masyarakat butuh contoh keteladanan seperti ini," tuturnya.
Arya mengatakan, langkahnya menyerahkan LHKPN ingin memberikan contoh kepada masyarakat terutama anggota DPR yang saat ini masih belum bekerja secara efisien terkait pembahasaan Undang-undang tentang MPR DPR DPD DPRD (UU MD3) yang tidak kunjung usai.
(dam)