Tiga Pemalsu Buku Uji Kir Ditangkap

Kamis, 27 November 2014 - 11:43 WIB
Tiga Pemalsu Buku Uji Kir Ditangkap
Tiga Pemalsu Buku Uji Kir Ditangkap
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap tiga pemalsu buku uji kir di sebuah rumah kontrakan yang berada di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, Sabtu (8/11). Mereka yakni BN, 41, TSB, 19, dan NSB, 25.

“Para tersangka ini membuat buku kir palsu seolah-olah dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Lokasi pembuatannya tidak jauh dari tempat uji kir di Ujung Menteng,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kemarin.

Di lokasi perkara polisi menyita sejumlah barang bukti seperti peralatan komputer dan printer, 350 lembar buku kartu uji berkala (buku kir), 900 buah penang, 50 buah huruf ketok pelat, 10 lembar stiker hologram IBM, 80 lembar kartu izin usaha dari Dishub DKI Jakarta, 100 buahstempel, dan 40 lembar masa berlaku uji kir.

“Para tersangka menjalankan peran masing-masing seperti tersangka BN sebagai penulis buku kir, tanda tangan dan cap; TSB sebagai tukang ketok penang; serta NSB sebagai pengetik data-data di buku kir,” ungkapnya. Saat ini polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni AR sebagai penyedia buku kir, NA sebagai pencari konsumen di tempat uji kir di wilayah Cakung, dan AK sebagai penyedia buku kir sekaligus kelengkapannya.

“Kami masih mendalami material untuk buku kir ini didapat dari mana karena yang tahu hanya tersangka yang DPO,” terangnya. Saat beraksi tersangka NA bertugas mencarikan pemohon uji kir di lokasi-lokasi uji kir seperti di kawasan Ujung Menteng, Cakung. Mereka kemudian mencari sasaran potensial seperti pemohon yang tidak lulus uji kir.

Kegiatan ilegal para tersangka ini sudah berjalan selama enam bulan. Dalam satu hari para tersangka bisa mengeluarkan 30 buku kir. Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan, ongkos pembuatan buku kir ini dibanderol sebesar Rp50.000 per unit. “Kalau buku kir perpanjangan itu Rp50.000, tetapi jika buku kirnya sudah habis tambah Rp50.000, jadi Rp100.000,” sebutnya.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4262 seconds (0.1#10.140)