Perubahan UU MD3 Ditunda Masuk Prolegnas 2014
A
A
A
JAKARTA - Sidang Paripurna DPR ke-10 sepakat untuk mengembalikan pembahasan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) ke Badan Legislasi (Baleg).
Dengan begitu, Paripurna DPR menyepakati untuk menunda memasukkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
Dalam rapat itu, sejumlah anggota DPR mengingatkan agar diikutsertakannya DPD mengenai perubahan peraturan tersebut.
"Terkait putusan MK, DPD ikut membahas tapi memang tidak memutuskan, jangan menghilangkan frasa tersebut karena sudah putusan MK," ujar anggota Fraksi PPP Ahmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Ia mengingatkan, dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sesuai keputusan MK maka DPD harus dilibatkan dalam pembuatan, perubahan UU sekalipun itu berkaitan internal DPR.
"Nanti harus dilakukan harmonisasi pembulatan, naskah akademik, draft RUU-nya mana?" pungkasnya.
Dengan begitu, Paripurna DPR menyepakati untuk menunda memasukkan revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang UU MD3 itu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2014.
Dalam rapat itu, sejumlah anggota DPR mengingatkan agar diikutsertakannya DPD mengenai perubahan peraturan tersebut.
"Terkait putusan MK, DPD ikut membahas tapi memang tidak memutuskan, jangan menghilangkan frasa tersebut karena sudah putusan MK," ujar anggota Fraksi PPP Ahmad Dimyati Natakusumah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014).
Ia mengingatkan, dalam UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan sesuai keputusan MK maka DPD harus dilibatkan dalam pembuatan, perubahan UU sekalipun itu berkaitan internal DPR.
"Nanti harus dilakukan harmonisasi pembulatan, naskah akademik, draft RUU-nya mana?" pungkasnya.
(kri)