PPATK Siap Periksa Rekening Hakim TPI
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya terkait penelusuran rekening tiga hakim perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PPATK Kairo Silalahi mengatakan pihaknya pasti menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya Bersama pada Senin 24 November 2014 lalu.
"Pasti ditindaklanjuti," kata Kairo Silalahi, Rabu (26/11/2014).
Kendati demikian, dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada publik mengenai kapan akan mulai menelusuri rekening para hakim. "Kerahasiaan informasi kami sebagai lembaga intelijen keuangan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, hasilnya nanti akan diserahkan kepada penegak hukum yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hasilnya tidak bisa disampaikan ke siapapun, hanya ke institusi ke penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri," tuturnya.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat PPATK Kairo Silalahi mengatakan pihaknya pasti menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya Bersama pada Senin 24 November 2014 lalu.
"Pasti ditindaklanjuti," kata Kairo Silalahi, Rabu (26/11/2014).
Kendati demikian, dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada publik mengenai kapan akan mulai menelusuri rekening para hakim. "Kerahasiaan informasi kami sebagai lembaga intelijen keuangan," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, hasilnya nanti akan diserahkan kepada penegak hukum yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Hasilnya tidak bisa disampaikan ke siapapun, hanya ke institusi ke penegak hukum, KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri," tuturnya.
(dam)