Politik Saling Sandera Jokowi-DPR

Rabu, 26 November 2014 - 11:28 WIB
Politik Saling Sandera...
Politik Saling Sandera Jokowi-DPR
A A A
JAKARTA - Situasi politik di Tanah Air sedang tidak menentu. Belum tuntas perseteruan antara dua kubu jdi DPR, kini muncul persoalan baru.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto telah menerbitkan surat edaran yang mengimbau para menteri dan anggota kabinet menunda untuk menghadiri rapat dengan DPR.

Alhasil, kebijakan yang didasarkan atas arahan Presiden Jokowi itu pun menjadi perdebatan.

Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat menyesalkan sikap pemerintah yang melarang sementara Kabinet Kerja untuk tidak datang dalam setiap rapat dengar pendapat (RDP) di DPR.

“Sikap itu justru menghambat kinerja dan fungsi DPR,” ujar Cecep di Kota Depok, Jawa Barat, Selasa 25 November 2014.

Dia menilai apa yang ditunjukkan Pemerintah Jokowi-JK terkesan hanya saling sandera antara dua kubu yakni Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP). Cecep.

“Ini sangat disayangkan. Publik bisa menekan kepada DPR maupun presiden. Ini kan jadi saling sandera. Kalau Jokowi menyurati semua menterinya berarti ia menunjukan power-nya, seolah kan enggak mau kerja sama kalau DPR tidak merangkul KIH," ungkapnya.

Sebaiknya, kata Cecep, Jokowi harus mengikuti aturan legal formal yang sejak awal sudah ditetapkan yakni Koalisi Merah Putih (KMP). Dengan begitu, fungsi legislasi akan bisa berjalan.

"Ikuti saja legal formalnya, siapa alat kelengkapan Dewannya, siapa komisinya. Soal pembagian dan mekanisme biarkan saja, ikuti yang legal sejak awal," tukasnya.

Surat edaran Seskab itu menyatakan penundaan menteri untuk memenuhi undangan rapat dengan DPR, sampai DPR benar-benar solid.

Seperti diketahui, persoalan ini merupakan buntut dari perseteruan antara KMP dan KIH dalam perebutan kursi-kursi strategis di DPR.

KIH kecewa dengan KMP karena dianggap telah mendominasi kursi ketua dan wakil ketua komisi dan alat kelengkapan Dewan.

Kekecewaan itu ditunjukkan dengan membentuk DPR tandingan. Dualisme tidak berlangsung lama, keduanya sepakat untuk berdamai. Salah satu poinnya adalah memberikan KIH kursi pemimpin di dalam komisi.

KIH pun meminta agar adanya revisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR DPR DPD DPRD (MD3).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0701 seconds (0.1#10.140)