Pemerintah Turunkan Tim Desa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi segera menurunkan tim pendamping untuk menyambut kucuran dana desa yang akan dimulai tahun depan.
Hal itu untuk memastikan anggaran desa tepat sasaran. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Ja’far mengatakan ada anggaran Rp9,7 triliun yang akan segera dicairkan ke desa-desa. Karena itu, untuk menghindari penyelewengan perlu tim pendamping pengelolaan anggaran.
“Kita bentuk tim pendamping dari kementerian dan akan kita seleksi rekrutmennya untuk memenuhi standarstandar. Kita akan melakukan pelatihan untuk para pendamping dan fasilitator itu,” katanya di Kantor Transmigrasi kemarin. Menurut dia tim pendampingan akan memastikan bahwa desa dapat mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
Menurut dia langkah tersebut ditempuh agar dana desa tidak disalahgunakan. “Pelatihan dalam rangka agar dana benar-benar akuntabel sehingga program yang ada di desa itu tepat sasaran,” kata dia. Menurut dia, anggaran desa ini nantinya dari pusat akan disalurkan ke kabupaten melalui rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian baru disalurkan ke rekening desa dan dipergunakan secara maksimal untuk infrastruktur desa. Dia mengingatkan agar anggaran desa harus difokuskan bagi pembangunan desa baik sumber daya manusia, infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia selama ini desa belum diperhatikan secara maksimal.
Dengan anggaran sebesar Rp9,2 triliun, menurut dia, kucuran dana ke desa diperkirakan sekitar Rp500 juta tiap desa. Jumlah itu setelah digabung dengan alokasi dana desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima setiap kabupaten/kota. “Anggaran sebesar itu akan dibagikan untuk 73.000 desa,” katanya.
Dia juga meminta para kepala desa memaksimalkan anggaran pembangunan sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri. Dia meminta aparat desa untuk melaporkan penggunaan dana desa itu dengan benar karena kepala desa saat ini juga menjadi kuasa pengguna anggaran.
Sementara itu pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Sujito mengatakan dalam hal menyiapkan masyarakat desa, pemerintah seharusnya membuat roadmap yang jelas terlebih dahulu. Roadmap ini yang nantinya memperjelas langkah-langkah apa saja yang akan diambil.
“Skemanya seperti apa pendampingan itu? Apakah yang ada seperti di dalam PP (peraturan pemerintah) atau tidak,” kata dia. Dia menyayangkan jika skema pendampingan seperti yang tercantum dalam PP tentang Desa. Sebab dalam PP tersebut diatur pendampingan diambil dari mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
“Kalau hanya berdasarkan PP, maka tidak akan sesuai dengan semangat UU Desa, yakni membuat masyarakat lebih berdaya karena mengandalkan fasilitator. Harusnya yang perlu dilatih dan dididik adalah masyarakat desa. Inilah saya minta pemerintah untuk melakukan reviu terhadap PP itu,” katanya.
Menurut dia pemerintah harus bekerja cepat karena masyarakat desa telah menunggu. Namun pemerintah harus tahu persis langkah-langkah strategis dalam membangun kedaulatan desa dan tata kelola keuangan desa. “Ini tantangan serius. Presiden sudah memberikan sinyal positif, ini bagaimana menteri meresponsnya. Jangan sampai masalah desa jadi tarik-menarik ego sektoral,” ujar dia.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Dalam PP tersebut diatur mengenai penataan desa dan keuangan dan kekayaan desa.
Selain itu dalam PP ini juga diatur penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Eko Prasetyanto mengatakan setelah terbit PP tersebut, pemerintah fokus pada penyiapan desa.
“Kita akan mempersiapkan desa. Akan ada pelatihan secara besar-besaran,” ujar dia. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tenaga-tenaga untuk melakukan pelatihan. Selain itu dilakukan penyempurnaan modul sebagai pedoman pelatihan. “Modul tersebut berisi pengelolaan keuangan desa, bagaimana membuat peraturan desa (perdes), dan lebih mempertegas batas-batas desa,” ujarnya.
Mengenai tenaga pelatih, saat ini masih sangat kurang. Pasalnya tenaga pelatih yang ada di setiap kabupaten/kota hanya berkisar 2–3 orang saja. “Kita berharap di setiap kabupaten/ kota minimal terdapat lima tenaga pelatih,” katanya. Selain tenaga pelatih, Eko juga mengatakan terdapat tiga balai desa sebagai pusat untuk melatih kapasitas desa.
“Tiga itu ada di Yogyakarta, Malang, dan Lampung,” ujarnya. Eko menambahkan, selain melakukan pelatihan, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi UU Desa dan PP-nya. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan hal-hal yang strategis yang ada di dalam aturan tersebut. “Seperti keuangan dan aset desa, perdes, kewenangan desa, rencana pembangunan desa, dan kebijakan umum,” tuturnya.
Dita angga
Hal itu untuk memastikan anggaran desa tepat sasaran. Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Marwan Ja’far mengatakan ada anggaran Rp9,7 triliun yang akan segera dicairkan ke desa-desa. Karena itu, untuk menghindari penyelewengan perlu tim pendamping pengelolaan anggaran.
“Kita bentuk tim pendamping dari kementerian dan akan kita seleksi rekrutmennya untuk memenuhi standarstandar. Kita akan melakukan pelatihan untuk para pendamping dan fasilitator itu,” katanya di Kantor Transmigrasi kemarin. Menurut dia tim pendampingan akan memastikan bahwa desa dapat mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.
Menurut dia langkah tersebut ditempuh agar dana desa tidak disalahgunakan. “Pelatihan dalam rangka agar dana benar-benar akuntabel sehingga program yang ada di desa itu tepat sasaran,” kata dia. Menurut dia, anggaran desa ini nantinya dari pusat akan disalurkan ke kabupaten melalui rekening Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kemudian baru disalurkan ke rekening desa dan dipergunakan secara maksimal untuk infrastruktur desa. Dia mengingatkan agar anggaran desa harus difokuskan bagi pembangunan desa baik sumber daya manusia, infrastruktur maupun peningkatan kesejahteraan masyarakat. Menurut dia selama ini desa belum diperhatikan secara maksimal.
Dengan anggaran sebesar Rp9,2 triliun, menurut dia, kucuran dana ke desa diperkirakan sekitar Rp500 juta tiap desa. Jumlah itu setelah digabung dengan alokasi dana desa yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima setiap kabupaten/kota. “Anggaran sebesar itu akan dibagikan untuk 73.000 desa,” katanya.
Dia juga meminta para kepala desa memaksimalkan anggaran pembangunan sesuai dengan kebutuhan desa itu sendiri. Dia meminta aparat desa untuk melaporkan penggunaan dana desa itu dengan benar karena kepala desa saat ini juga menjadi kuasa pengguna anggaran.
Sementara itu pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Sujito mengatakan dalam hal menyiapkan masyarakat desa, pemerintah seharusnya membuat roadmap yang jelas terlebih dahulu. Roadmap ini yang nantinya memperjelas langkah-langkah apa saja yang akan diambil.
“Skemanya seperti apa pendampingan itu? Apakah yang ada seperti di dalam PP (peraturan pemerintah) atau tidak,” kata dia. Dia menyayangkan jika skema pendampingan seperti yang tercantum dalam PP tentang Desa. Sebab dalam PP tersebut diatur pendampingan diambil dari mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
“Kalau hanya berdasarkan PP, maka tidak akan sesuai dengan semangat UU Desa, yakni membuat masyarakat lebih berdaya karena mengandalkan fasilitator. Harusnya yang perlu dilatih dan dididik adalah masyarakat desa. Inilah saya minta pemerintah untuk melakukan reviu terhadap PP itu,” katanya.
Menurut dia pemerintah harus bekerja cepat karena masyarakat desa telah menunggu. Namun pemerintah harus tahu persis langkah-langkah strategis dalam membangun kedaulatan desa dan tata kelola keuangan desa. “Ini tantangan serius. Presiden sudah memberikan sinyal positif, ini bagaimana menteri meresponsnya. Jangan sampai masalah desa jadi tarik-menarik ego sektoral,” ujar dia.
Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Dalam PP tersebut diatur mengenai penataan desa dan keuangan dan kekayaan desa.
Selain itu dalam PP ini juga diatur penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Direktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Eko Prasetyanto mengatakan setelah terbit PP tersebut, pemerintah fokus pada penyiapan desa.
“Kita akan mempersiapkan desa. Akan ada pelatihan secara besar-besaran,” ujar dia. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan tenaga-tenaga untuk melakukan pelatihan. Selain itu dilakukan penyempurnaan modul sebagai pedoman pelatihan. “Modul tersebut berisi pengelolaan keuangan desa, bagaimana membuat peraturan desa (perdes), dan lebih mempertegas batas-batas desa,” ujarnya.
Mengenai tenaga pelatih, saat ini masih sangat kurang. Pasalnya tenaga pelatih yang ada di setiap kabupaten/kota hanya berkisar 2–3 orang saja. “Kita berharap di setiap kabupaten/ kota minimal terdapat lima tenaga pelatih,” katanya. Selain tenaga pelatih, Eko juga mengatakan terdapat tiga balai desa sebagai pusat untuk melatih kapasitas desa.
“Tiga itu ada di Yogyakarta, Malang, dan Lampung,” ujarnya. Eko menambahkan, selain melakukan pelatihan, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi UU Desa dan PP-nya. Sosialisasi tersebut berkaitan dengan hal-hal yang strategis yang ada di dalam aturan tersebut. “Seperti keuangan dan aset desa, perdes, kewenangan desa, rencana pembangunan desa, dan kebijakan umum,” tuturnya.
Dita angga
(bbg)