Antasari Akui Butuh Kemauan Aparat Tuntaskan Kasusnya
A
A
A
JAKARTA - Vonis 18 tahun tak menyiutkan nyali Antasari Azhar untuk terus mencari keadilan. Meski telah dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembujukan untuk membunuh Nasrudin Zulkarnaen, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terus melawan.
Berikut penuturan Antasari kepada SINDO Weekly yang menemuinya sebelum sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Senin 24 November 2014.
Antasari mengakui, sebenarnya untuk menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya bisa dilakukan. Asalkan ada kemauan dari pihak terkait untuk menuntaskan dan mengungkap kebenaran yang ada.
"Bukan susah, tapi tidak ada keinginan, malah kesan saya penegak hukum sudah pada tahapan tidak mau, bukan ogah-ogahan malah," kata Antasari.
"Begini, masalahnya saya inikan target. Kalau sudah dianggap target, apa yang ada sesuai keinginan mereka itulah yang digunakan untuk memberatkan saya. Makanya ini yang saya sayangkan terhadap lembaga peradilan kita," imbuhnya.
Berikut penuturan Antasari kepada SINDO Weekly yang menemuinya sebelum sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Senin 24 November 2014.
Antasari mengakui, sebenarnya untuk menyelesaikan kasus yang menimpa dirinya bisa dilakukan. Asalkan ada kemauan dari pihak terkait untuk menuntaskan dan mengungkap kebenaran yang ada.
"Bukan susah, tapi tidak ada keinginan, malah kesan saya penegak hukum sudah pada tahapan tidak mau, bukan ogah-ogahan malah," kata Antasari.
"Begini, masalahnya saya inikan target. Kalau sudah dianggap target, apa yang ada sesuai keinginan mereka itulah yang digunakan untuk memberatkan saya. Makanya ini yang saya sayangkan terhadap lembaga peradilan kita," imbuhnya.
(maf)