Annas Maamun Tolak Lakukan Rekonstruksi KPK
A
A
A
PEKANBARU - Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun diminta untuk memperagakan suap alih fungsi lahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Annas menolak dengan alasan adegan itu tidak sesuai.
Adegan rekonstruksi digelar di rumah dinas Gubernur Riau Annas Maamun, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Selain Annas, KPK juga menghadirkan tersangka lainnya yakni Gulat Manurung, seorang pengusaha yang dikenal sebagai tangan kanan Annas.
Ada tiga adegan yang diminta penyidik KPK untuk Annas Maamun, namun hanya satu yang dia lakukan.
"Pak Gubernur menolak karena merasa dia tidak melakukan hal itu," kata Eva Nora pengacara Annas yang ikut mendampingi rekontruksi itu, di Pekanbaru, Selasa 25 November 2014.
Karena Annas menolak, terpaksa pihak petugas KPK yang memerankan adegan menggantikan Ketua DPD I Golkar Riau itu.
Sementara itu KPK juga melakukan rekontruksi tersangka Gulat di Kantor Dinas Perkebunan Riau. Tapi disana tidak melibatkan Annas Maamun. Namun ada petingi bos PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus suap alih fungsi lahan, KPK mengamankan Rp2 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Annas dan Gulat di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Adegan rekonstruksi digelar di rumah dinas Gubernur Riau Annas Maamun, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Selain Annas, KPK juga menghadirkan tersangka lainnya yakni Gulat Manurung, seorang pengusaha yang dikenal sebagai tangan kanan Annas.
Ada tiga adegan yang diminta penyidik KPK untuk Annas Maamun, namun hanya satu yang dia lakukan.
"Pak Gubernur menolak karena merasa dia tidak melakukan hal itu," kata Eva Nora pengacara Annas yang ikut mendampingi rekontruksi itu, di Pekanbaru, Selasa 25 November 2014.
Karena Annas menolak, terpaksa pihak petugas KPK yang memerankan adegan menggantikan Ketua DPD I Golkar Riau itu.
Sementara itu KPK juga melakukan rekontruksi tersangka Gulat di Kantor Dinas Perkebunan Riau. Tapi disana tidak melibatkan Annas Maamun. Namun ada petingi bos PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Dalam kasus suap alih fungsi lahan, KPK mengamankan Rp2 miliar. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Annas dan Gulat di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
(maf)