KPU Desain Ulang Jadwal Pilkada Serentak
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mendesain ulang tahapan pilkada serentak yang akan digelar pada 2015. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, jika pilkada serentak digelar Desember, itu rawan menimbulkan polemik baru, terutama jika terjadi sengketa atau ada masalah pada proses pemungutan suara.
Belum lagi jika terjadi putaran kedua, maka penyelesaiannya akan molor hingga 2016. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, seluruh tahapan pilkada serentak harus selesai pada 2015.
”Kami harus mendesain sedemikian rupa dan nanti harus dikonsultasikan lagi dengan pemerintah dan DPR. Ini merupakan satu upaya kita memperkecil ruang sengketa oleh peserta pemilu,” kata Husni saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Pada 2015 mendatang ada 204 pilkada serentak yang akan digelar, meliputi 8 provinsi, dan 196 kabupaten/kota.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman tidak ingin mengomentari pilkada serentak yang harus selesai pada 2015. ”Keputusan kita belum pasti apa perppu disetujui atau ditolak. Kita lihat saja nanti,” ujarnya. Sementara itu KPU menggandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengembangkan penelitian tentang kepemiluan.
Kerja sama tersebut diharapkan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. ”KPU butuh penelitian untuk mengevaluasi pemilu agar ke depan lebih baik makanya kami jalin kerja sama dengan LIPI,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelum penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan LIPI di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Kepala LIPI Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan, pelaksanaan MoU itu diharapkan dapat melahirkan kebijakan kepemiluan berbasis riset tepercaya dan independen. ”Ini sebagai ikhtiar menghasilkan sistem yang berkualitas pada masa mendatang,” ungkapnya.
Mula akmal/Khoirul muzakki
Belum lagi jika terjadi putaran kedua, maka penyelesaiannya akan molor hingga 2016. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, seluruh tahapan pilkada serentak harus selesai pada 2015.
”Kami harus mendesain sedemikian rupa dan nanti harus dikonsultasikan lagi dengan pemerintah dan DPR. Ini merupakan satu upaya kita memperkecil ruang sengketa oleh peserta pemilu,” kata Husni saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Pada 2015 mendatang ada 204 pilkada serentak yang akan digelar, meliputi 8 provinsi, dan 196 kabupaten/kota.
Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman tidak ingin mengomentari pilkada serentak yang harus selesai pada 2015. ”Keputusan kita belum pasti apa perppu disetujui atau ditolak. Kita lihat saja nanti,” ujarnya. Sementara itu KPU menggandeng Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) untuk mengembangkan penelitian tentang kepemiluan.
Kerja sama tersebut diharapkan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. ”KPU butuh penelitian untuk mengevaluasi pemilu agar ke depan lebih baik makanya kami jalin kerja sama dengan LIPI,” kata Ketua KPU Husni Kamil Manik sebelum penandatanganan nota kesepahaman bersama (MoU) dengan LIPI di Kantor KPU, Jakarta, kemarin.
Kepala LIPI Iskandar Zulkarnaen mengungkapkan, pelaksanaan MoU itu diharapkan dapat melahirkan kebijakan kepemiluan berbasis riset tepercaya dan independen. ”Ini sebagai ikhtiar menghasilkan sistem yang berkualitas pada masa mendatang,” ungkapnya.
Mula akmal/Khoirul muzakki
(bbg)