KPK Imbau Anggota DPR Serahkan LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Beberapa menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Namun bukan hanya menteri Kabinet Kerja Jokowi, anggota DPR pun harus menyerahkan LHKPN, pasalnya DPR termasuk lembaga Negara.
"Kalau dari undang-undang dia (anggota DPR) yang baru harus lapor," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Deputi Pencegahan KPK terpilih itu mengungkapkan baru 30 anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. Sementara saat ditanya apakah Ketua DPR Setya Novanto sudah serahkan LHKPN, Johan mengaku lupa.
"Aku cek dulu ya, enggak hafal," pungkasnya.
Namun Johan menilai, anggota DPR menganggap yang sudah serahkan LHKPN periode 2009-2014 dan kembali menjabat di DPR 2014-2019 tidak perlu lagi menyerahkan LHKPN.
"Karena gini, banyak anggota DPR yang lama ya. Mungkin mereka menganggap tidak ada yang baru yang perlu diserahkan lagi," ungkapnya.
Namun bukan hanya menteri Kabinet Kerja Jokowi, anggota DPR pun harus menyerahkan LHKPN, pasalnya DPR termasuk lembaga Negara.
"Kalau dari undang-undang dia (anggota DPR) yang baru harus lapor," ujar Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Deputi Pencegahan KPK terpilih itu mengungkapkan baru 30 anggota DPR yang menyerahkan LHKPN. Sementara saat ditanya apakah Ketua DPR Setya Novanto sudah serahkan LHKPN, Johan mengaku lupa.
"Aku cek dulu ya, enggak hafal," pungkasnya.
Namun Johan menilai, anggota DPR menganggap yang sudah serahkan LHKPN periode 2009-2014 dan kembali menjabat di DPR 2014-2019 tidak perlu lagi menyerahkan LHKPN.
"Karena gini, banyak anggota DPR yang lama ya. Mungkin mereka menganggap tidak ada yang baru yang perlu diserahkan lagi," ungkapnya.
(maf)