Dua Anggota Brimob Jadi Tersangka

Senin, 24 November 2014 - 12:59 WIB
Dua Anggota Brimob Jadi Tersangka
Dua Anggota Brimob Jadi Tersangka
A A A
MAKASSAR - Dua anggota Brimob Polda Sulselbar, Bripda YP dan Bripda FA, ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan. Lima orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Endi Sutendi menyatakan, pihaknya akan terus menindaklanjuti laporan jurnalis yang menjadi korban kekerasan polisi saat meliput demo mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM), 13 November lalu.

Polri juga akan terus melakukan proses penyelidikan pelanggaran disiplin anggota. Seperti diketahui, aksi demonstrasi mahasiswa UNM yang menolak rencana kenaikan BBM berakhir ricuh di Makassar, Kamis (13/11). Saat terjadi bentrok, Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto terkena busur panah di bagian pinggang. Akibatnya, aparat kepolisian melakukan tindakan represif terhadap mahasiswa.

Polisi yang melakukan pembubaran merangsek masuk ke dalam kampus dan merusak sejumlah fasilitas kampus serta menghancurkan kendaraan yang tengah diparkir di halaman kampus. Dengan membabi buta, polisi juga menangkap sejumlah mahasiswa UNM yang diduga ikut aksi demo itu. Tindakan represif aparat itu diabadikan sejumlah jurnalis TV dan cetak, sehingga polisi berusaha menghalang-halangi jurnalis meliput peristiwa tersebut yang kemudian berujung pada pemukulan terhadap sejumlah wartawan.

Lima wartawan yang meliput aksi penyerangan polisi itu akhirnya turut menjadi korban pemukulan. Mereka adalah Iqbal Lubis (fotografer Koran Tempo), Vincent Waldy (Metro TV ), Ikrar Culleng dan Daniel (Celebes TV ), serta Ikhsan Arham (fotografer koranRakyat Sulsel ). Dari empat laporan jurnalis yang menjadi korban kekerasan (Vincent, Ikhsan, Ikrar, dan Iqbal) di Polrestabes Makassar, penyidik sudah menetapkan dua tersangka: YP dan FA. Bahkan, pihaknya akan memanggil kedua tersangka pada Selasa, (25/11).

Sementara laporan lainnya masih butuh alat bukti dan keterangan saksi lain sebelum menetapkan mereka sebagai tersangka. “Yang jelas, kedua anggota Brimob yang sudah jadi tersangka akan dijerat dengan pasal Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan KUH Pidana,” ujar Endi kepada KORAN SINDO kemarin. Sebelumnya, Endi menyatakan pihaknya sudah memeriksa 74 polisi yang diduga mengetahui dan terlibat kasus pemukulan wartawan saat meliput demo mahasiswa UNM.

Hasilnya, terdeteksi 23 polisi Sabhara Polrestabes Makassar dan tujuh anggota Brimob Polda Sulselbar yang mengarah ke tersangka. Sementara itu, kuasa hukum para jurnalis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Angga, mengatakan bahwa laporan korban Iqbal sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk ketiga laporan korban jurnalis lainnya, dalam waktu juga diproses lebih lanjut.

“Berdasarkan laporan korban, selain Pasal 17 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, KUH Pidana Pasal 406 juga akan dikenakan,” tegas Angga. Karena itu, Angga menyambut baik terkait penetapan tersangka dua anggota Brimob PoldaSulselbar. Menurutnya, hal itu menunjukkan langkah yang sangat baik dalam proses hukum, dan ini juga bukti bahwa pihak kepolisian serius memproses laporan para korban.

Sementara itu, saat proses hukum anggota Brimob Sulselbar sedang berjalan, Kapolda Sulselbar Irjen Pol Anton Setiadji menggelar pertemuan dengan sejumlah elemen mahasiswa di Makassar, Sabtu (22/11) malam. Dalam dialog sekitar 15 menit itu, mantan kepala Divisi Humas Mabes Polri itu berjanji akan menuntaskan semua kasus kerusuhan di UNM beberapa waktu lalu, baik dengan mahasiswa maupun kepolisian sendiri. Bagi beberapa pelaku mahasiswa yang ditangkap akan dicarikan jalan keluarnya lewat komunikasi dengan pihak kejaksaan.

“Pertemuan ini bukan untuk suatu bujukan. Mahasiswa punya hak melakukan aksi. Kalau mahasiswa yang ditangkap dan terkena gas air mata membuat sakit, polisi lebih sakit,” kata Anton. Anton juga menegaskan, terkait kenaikan BBM bukanlah ditentukan polisi, melainkan pemerintah. Jadi, bentrokan yang terjadi di UNM beberapa waktu lalu diharapkan tidak terulang kembali.

“Kita ikuti aturan, dan saya akan merombak posisi jabatan anggota saya,” jelasnya. Dalam dialog itu, sejumlah mahasiswa juga meminta pimpinan mereka, Hasri Jack dari Gerakan Aksi Mahasiswa (GAM), untuk ditangguhkan penahanannya. Beberapa mahasiswa lain juga meminta Kapolda menemui rekannya yang kini masih terbaring rumah sakit akibat terkena busur panah yang sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit. Sementara itu, pemanah Wakapolrestabes Makassar AKBP Totok Lisdiarto, Faris Ahmad, akhirnya ditangkap tim Resmob Polrestabes Makassar.

Dia dibekuk di tempat pelariannya di sekitar Pemandian Pantai Rita, Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, Sabtu (22/11). Faris diketahui masih terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi (FE) UNM dan sejak bentrokan antara polisi dan mahasiswa itu, dia melarikan diri sebelum akhirnya tertangkap.

Andi ilham/ant
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7428 seconds (0.1#10.140)