Kinerja Jaksa Agung Prasetyo Cermin Pemerintahan Jokowi-JK
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyatakan kekecewaan mendalam atas penunjukan dan pelantikkan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung yang baru oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penunjukkan HM Prasetyo yang berlatar belakang politikus Partai Nasdem itu dinilai tidak tepat di saat optimisme publik tentang slogan revolusi mental ala Jokowi dan tingginya sinisme masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia sekarang.
"Agak riskan ya, karena bisa jadi conflict of interest. Juga rekam jejaknya tidak terkenal akan prestasinya," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (23/11/2014).
Dia yakin, latar belakang HM Prasetyo sebagai politikus Partai Nasdem tidak mampu membuat perubahan signifikan terhadap penegakkan hukum. Menurutnya, kinerja Jaksa Agung menjadi ukuran baik buruknya Pemerintahan Jokowi-JK dari sisi penegakkan hukum.
Alasannya, kata Isnur, kewenangan untuk memilih Jaksa Agung murni hak prerogatif presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
"Kita lihat saja perkembangannya. Apakah ini merupakan langkah mengubur diri sendiri bagi Jokowi, karena ini pertaruhan di isu Hukum yang selama ini sensitif, seperti korupsi, penegakkan HAM, dan lainnya," ucapnya.
Penunjukkan HM Prasetyo yang berlatar belakang politikus Partai Nasdem itu dinilai tidak tepat di saat optimisme publik tentang slogan revolusi mental ala Jokowi dan tingginya sinisme masyarakat terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia sekarang.
"Agak riskan ya, karena bisa jadi conflict of interest. Juga rekam jejaknya tidak terkenal akan prestasinya," kata Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, Muhamad Isnur ketika dikonfirmasi Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (23/11/2014).
Dia yakin, latar belakang HM Prasetyo sebagai politikus Partai Nasdem tidak mampu membuat perubahan signifikan terhadap penegakkan hukum. Menurutnya, kinerja Jaksa Agung menjadi ukuran baik buruknya Pemerintahan Jokowi-JK dari sisi penegakkan hukum.
Alasannya, kata Isnur, kewenangan untuk memilih Jaksa Agung murni hak prerogatif presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).
"Kita lihat saja perkembangannya. Apakah ini merupakan langkah mengubur diri sendiri bagi Jokowi, karena ini pertaruhan di isu Hukum yang selama ini sensitif, seperti korupsi, penegakkan HAM, dan lainnya," ucapnya.
(kur)