KPK Geledah Kantor Dukcapil Kemendagri

Kamis, 20 November 2014 - 14:15 WIB
KPK Geledah Kantor Dukcapil Kemendagri
KPK Geledah Kantor Dukcapil Kemendagri
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin kembali menggeledah kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, penggeledahan di kantor Ditjen Dukcapil Jalan TMP Kalibata Nomor 17, Jakarta Selatan dilakukan sejak sore kemarin hingga menjelang pukul 18.00 WIB.

Penggeledahan di kantor ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Ditjen Dukcapil Kemendagri tahun anggaran 2011-2012 dengan tersangka Sugiharto.

Yang bersangkutan merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan e-KTP sekaligus direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil. Dari penggeledahan itu, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen. Sejumlah dokumen dalam bentuk soft file, hardcopy tidak ada yang disita, kata Priharsa saat dihubungi KORAN SINDOtadi malam.

Kemarin penyidik juga memeriksa dua saksi untuk tersangka Sugiharto. Mereka adalah Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo Wirawan Tanzil dan Kabid Sistem Informasi dan Komputerisasi pada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi. Menurut Priharsa, Wirawan dan Husni hadir dan sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, dia tidak mengetahui apa yang didalami penyidik dari keduanya.

Penyidik yang tahu kalau yang begitu, ujarnya. Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan dan Penindakan Zulkarnain menambahkan soal penggeledahan tersebut. Dia tidak menampik saat disinggung tim KPK turut menggeledah mobil milik Dirjen Dukcapil Irman. Menurut dia, penggeledahan mobil itu bagian dari pendalaman atas kasus e-KTP. KPK tentu tidak gegabah.

Tentu ada relevansinya, makanya dilakukan penggeledahan. Fokusnya untuk penguatan, untuk pembuktian perkara yang sudah ada ini, ungkap Zulkarnain. Mantan direktur Penuntutan Kejaksaan Agung (Kejagung) ini melanjutkan, KPK masih fokus terhadap tersangka Sugiharto meski kantor Dukcapil sudah digeledah untuk keduanya kalinya ditambah mobil Irman.

KPK masih berusaha merampungkan berkas Sugiharto. Sementara kita fokus pada perkara yang sudah ada, kepada tersangka yang sudah kita tetapkan dulu, ungkapnya. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Jamal Wiwoho menilai, upaya penggeledahan oleh KPK merupakan suatu rangkaian untuk memperkuat dan menambah serta mengambil alat bukti untuk kelengkapan alat-alat bukti yang sebelumnya sudah ada.

Secara khusus, penggeledahan oleh KPK di kantor Dukcapil dan mobil Dirjen Irman dapat dilakukan untuk menambah pengambilan alat bukti. Penggeledahan ini bisa juga dilakukan untuk mencegah barang bukti agar tidak dihilangkan ataupun dipindahtangankan. Dalam catatan KORAN SINDO, KPK sudah melakukan empat penggeledahan.

Pertama, penggeledahan hampir 30 jam dari pukul 10.00 WIB pada Selasa (22/4) hingga Rabu (23/4) pukul 16.00 WIB di Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pada hari yang sama, petugas KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Quadra Solution di Kuningan, Jakarta Selatan dan sejumlah ruangan di kantor Kemendagri di Medan Merdeka, Jakarta Pusat termasuk ruangan mendagri yang saat itu dijabat Gamawan Fauzi.

PT Quadra merupakan salah satu anggota konsorsium Perum Percetakan Negara RI (PNRI), perusahaan pemenang tender proyek e-KTP. Beberapa hari berselang, KPK menggeledah kantor perusahaan BUMN, PT Len Industri (persero) di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat pada 29 April 2014.

Perusahaan plat merah ini merupakan salah satu anggota konsorsium PNRI. Berikutnya giliran kantor PT Trisakti Mustika Graphika di Jalan Prof. Dr. Hamka Nomor 9, Purwoyoso, Semarang, Jawa Tengah, yang digeledah Senin (19/5). Lima bulan berselang atau Selasa (28/10) pagi hingga siang, tim KPK melakukan penggeledahan di tiga lokasi.

Rinciannya, dua rumah di Kota Wisata Cibubur, Jakarta Timur dan satu rumah di Citayam, Bogor. Rumah-rumah tersebut diketahui KPK milik saksi yang pernah diperiksa dalam kasus tersebut. Sementara itu, dari pengamatan di kantor Dukcapil, tim penyidik KPK datang ke kantor itu secara tiba-tiba.

Mereka datang saat para wartawan selesai melakukan wawancara dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman di depan Kantor Ditjen Dukcapil. Seorang penyidik KPK kemudian memanggil Irman yang akan memasuki mobil dinasnya. “Pak Irman bisa ngobrol di dalam,” ungkap penyidik tersebut.

Irman pun kemudian masuk ke dalam kantor, ditemani penyidik KPK yang berjumlah tidak lebih dari 10 orang. Tidak lama kemudian, tiga penyidik KPK keluar dan menggeledah mobil dinas Irman, Toyota Camry nopol B 1893 RFS. Pemeriksaan berlangsung sekitar 15 menit. Dari mobil tersebut, penyidik mengambil empat tas yang tidak diketahui isinya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) TjahjoKumolomengatakan tidak akan menghalangi KPK melakukan penyidikan, termasuk penggeledahan di kantor Dukcapil. Diapun mempersilakan KPK melakukan proses penegakan hukum. Bahkan, Tjahjo mengaku akansegera memberikanbantuan hukum kepada pejabat Kemendagri yang diperiksa penyidik.

“ Sebagai mendagri, saya akan segera koordinasi sekjen dan biro hukum Kemendagri untuk mempersiapkan tim pengacara atau pendamping bagi yang sedang atau akan diperiksa KPK,” kata Tjahjo kepada KORAN SINDO tadi malam.

Sabir laluhu/Dita angga
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7907 seconds (0.1#10.140)