Tak Ada Kekosongan Kepengurusan di PPP

Rabu, 19 November 2014 - 13:45 WIB
Tak Ada Kekosongan Kepengurusan...
Tak Ada Kekosongan Kepengurusan di PPP
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar VIII Jakarta, Djan Faridz, menegaskan tiada kekosongan kepengurusan di partainya selama proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berlangsung.

Menurut dia, putusan sela PTUN menunjukkan bahwa kepengurusan PPP kembali kekubu Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum. Dia menyampaikan, putusan sela PTUN itu sebagaimana dinyatakan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

”Otomatis kekosongan kepengurusan atau hukum di PPP tidak terjadi,” katanya di Jakarta kemarin. Sejauh ini kepengurusan PPP versi Muktamar Jakarta telah menggugat kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya yang sempat disahkan Menkumham Yasona Laoly.

Djan Faridz menyerahkan proses tersebut pada persidangan yang ditangani kuasa hukum PPP. Sementara itu, DPP PPP versi Romahurmuziy (Romi) menyebut putusan PTUN belum ada yang mengikat karena masih bersifat putusan sela. Ketua DPP PPP Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Timur Amir Uskara mengatakan, PTUN hanya meminta kedua kubu melengkapi berkas gugatan.

”Saat sidang lalu, kuasa hukum kami dan kubu SDA hadir dan diminta melengkapi berkas. Jadi belum ada hasil yang mengikat,” katanya. Menurut dia, tidak ada pencabutan SK atas kepemimpinan Romi sebagaimana disampaikan Djan Faridz. ”Ini masih putusan sela. Di mana juga kewenangan PTUN mencabut SK hasil muktamar?” kata Ketua DPW PPP Sulsel itu.

Disinggung mengenai nasib legislator Sulsel dari PPP Taufiq Zainuddin yang sudah dinyatakan melanggar AD/ART dan diusulkan untuk diganti, dia menegaskan prosesnya masih tetap berlanjut. Sebelumnya, dia menyatakan pemberlakuan sanksi tidak selamanya karena adanya kisruh, melainkan karena Taufiq dianggap melabrak aturan partai.

”Tidak mungkin Menkumham mau melukai PPP hasil Muktamar Surabaya. Kami tetap yakini dan sangat optimistis menang,” katanya. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sulsel kubu Amir Uskara telah merumuskan pembebastugasan Taufiq sebagai anggota DPRD Sulsel. PPP kubu Amir Uskara segera melakukan pergantian antarwaktu (PAW).

Adapun calon kuat pengganti Taufiq Zainuddin adalah Mansyur Masang yang memiliki 5.000 suara pada pemilihan legislatif lalu. Mansyur berada di urutan kedua di bawah Taufiq.

Ant
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1189 seconds (0.1#10.140)