Revisi UU MD3 Diharapkan Tepat Waktu

Rabu, 19 November 2014 - 12:08 WIB
Revisi UU MD3 Diharapkan...
Revisi UU MD3 Diharapkan Tepat Waktu
A A A
JAKARTA - Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dapat segera diselesaikan. Karenanya, dalam menyelesaikan revisi ini Baleg diharapkan bisa bekerja cepat sehingga bisa tuntas sebelum tanggal 5 Desember 2014.

"Dalam waktu tidak boleh terlalu lama Baleg menetapkan revisi," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Setelah masuk di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) maka Baleg harus segera melakukan pembahasan revisi UU MD3 sesuai mekanisme yang biasa digunakan.

Setelah bisa diselesaikan maka revisi UU MD3 akan secepatnya dibawa ke rapat paripurna sehingga bisa segera berlaku. "Langsung bisa berlaku dan target selesai sebelum 5 Desember 2014," pungkasnya.

Sekadar informasi, revisi UU MD3 menjadi salah satu syarat islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Perubahan ini dilakukan karena adanya revisi hingga penghapusan sejumlah pasal.
(kri)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Infografis
Trump Beri Batas Waktu...
Trump Beri Batas Waktu 100 Hari untuk Akhiri Perang Ukraina-Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved