Revisi UU MD3 Diharapkan Tepat Waktu

Rabu, 19 November 2014 - 12:08 WIB
Revisi UU MD3 Diharapkan Tepat Waktu
Revisi UU MD3 Diharapkan Tepat Waktu
A A A
JAKARTA - Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menjadi prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk dapat segera diselesaikan. Karenanya, dalam menyelesaikan revisi ini Baleg diharapkan bisa bekerja cepat sehingga bisa tuntas sebelum tanggal 5 Desember 2014.

"Dalam waktu tidak boleh terlalu lama Baleg menetapkan revisi," ujar Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2014).

Setelah masuk di dalam program legislasi nasional (Prolegnas) maka Baleg harus segera melakukan pembahasan revisi UU MD3 sesuai mekanisme yang biasa digunakan.

Setelah bisa diselesaikan maka revisi UU MD3 akan secepatnya dibawa ke rapat paripurna sehingga bisa segera berlaku. "Langsung bisa berlaku dan target selesai sebelum 5 Desember 2014," pungkasnya.

Sekadar informasi, revisi UU MD3 menjadi salah satu syarat islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP). Perubahan ini dilakukan karena adanya revisi hingga penghapusan sejumlah pasal.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5894 seconds (0.1#10.140)