KY Diminta Bongkar Kejanggalan Kasus TPI

Rabu, 19 November 2014 - 08:02 WIB
KY Diminta Bongkar Kejanggalan...
KY Diminta Bongkar Kejanggalan Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Tahir Saimima mengatakan KY harus
berperan aktif membongkar kejanggalan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara
sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Saya pikir KY harus berperan aktif membuka ada apa di balik putusan itu," ujar Tahir
seperti dikutip Sindonews dari Okezone, Selasa (18/11/2014).

Menurut Tahir, jika kasus itu sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maka pengadilan tidak berhak mengadili kasus tersebut.

"Putusan itu dibuat oleh hakim agung karier lho, berpengalaman, tapi kenapa ambil
keputusan seperti itu. Padahal dalam undang-undang sudah jelas sekali sengketa
di BANI, pengadilan tidak bisa mengadili. Kalau sudah jelas putih, kenapa diganti
warna lain?" tuturnya.

Menurut dia, untuk membongkar kejanggalan-kejanggalan tersebut KY perlu membuat tim
investigasi yang akan menelusuri kejanggalan-kejanggalan itu.

"KY mampu enggak berperan aktif? KY harus membentuk tim investigasi untuk mengecek
sejauhmana dan apa yang ada di balik putusan itu," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0990 seconds (0.1#10.140)