Kasus TPI, KY Tak Boleh Lambat Usut Dugaan Pelanggaran Hakim

Selasa, 18 November 2014 - 17:41 WIB
Kasus TPI, KY Tak Boleh Lambat Usut Dugaan Pelanggaran Hakim
Kasus TPI, KY Tak Boleh Lambat Usut Dugaan Pelanggaran Hakim
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) tidak boleh lambat menindaklanjuti laporan PT Berkah Karya Bersama terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim Mahkamah Agung (MA).

Sebab, perkara dugaan pelanggaran kode etik hakim agung yang mengadili kasus kepemilikan saham Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI), sudah mendapat banyak perhatian dari publik.

"Di sisi lain, ini menyangkut peradilan tingkat yang secara kelembagaan membawahi peradilan dibawahnya, maka KY tidak bisa berlama-lama dalam meresponsnya," kata Pakar hukum dari Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis saat dihubungi, Selasa (18/11/2014).

KY kata dia, harus bergerak cepat agar masalah itu tidak mengganggu kredibilitas Mahkamah Agung (MA).

"Kerja cepat KY sama nilainya dengan memastikan kepada kita bahwa mereka pantas menyandang status sebagai pengawal kehormatan hakim," pungkasnya.

Sebelumnya, PT Berkah melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Hakim MA terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK), yang diajukan PT Berkah Karya Bersama dalam kasus kepemilikan saham CTPI.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7470 seconds (0.1#10.140)