Sutan Dikonfrontasi soal Penerimaan Uang

Selasa, 18 November 2014 - 13:10 WIB
Sutan Dikonfrontasi soal Penerimaan Uang
Sutan Dikonfrontasi soal Penerimaan Uang
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana kemarin kembali diperiksa sebagai tersangka kasus penerimaan uang dalam pembahasan APBNP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dalam pemeriksaan itu, Sutan dikonfrontasi dengan keterangan sejumlah saksi. Di antaranya mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ESDM Waryono Karno dan mantan Kabiro Keuangan ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi. Adapun mantan anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto yang juga dijadwalkan diperiksa tidak hadir atau mangkir.

Sutan Bathoegana terlihat di ruang steril KPK pukul 20.51 WIB tadi malam. Saat keluar, Sutan yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket hitam itu menolak memberikan komentar banyak soal pemeriksaannya. Disinggung uang USD140.000 yang diterima mantan stafa hlinya, Iryanto Muhyi, dari Kementerian ESDM terkait pembahasan dan persetujuan APBNP 2013, Sutan hanya menggerakkan tangannya.

Dia membantah dikonfirmasi dan ditunjukkan tanda bukti penerimaanIryanto. “Enggak, enggak ada soalitu,” ucapnya. Namun, dia diam saat disinggung apakah dikonfrontasi dengan Waryono Karno dan mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi Sutrisnohadi yang juga diperiksa sebagai saksi untuknya.

Sutan juga tidak mau berkomentar saat disinggung pertemuannya dengan Presiden Direktur PT Rajawali Swiber Cakrawala Deni Karmaina dan Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas soal pemenangan PT Timas yang dibawanya sebagai pemenang proyek IDD Chevron untuk pengerjaan konstruksi terintegrasi instalasi bawah laut Gendalo-Gehem di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Tentang itu saja, proses penganggaran,” ungkapnya sambil memasuki mobil Toyota Alphard hitam B 1957 SB. Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyatakan, Sutan kemarin diperiksa sebagai tersangka kasusdugaansuapdan/ ataugratifikasi pembahasan APBN-P 2013 Kementerian ESDM.

Menurut Johan, Sutan, Waryono, danDidi tidak dikonfrontasi secara fisik atau langsung. Hanya keterangan Didi dan Waryono serta tanda terima uang USD140.000 yang diterima mantan staf ahli Sutan, Iryanto Muhyi. “Kalau dikonfrontasi secara langsung antarsaksi tidak, tapi fakta-fakta sidang, keterangan saksi-saksi, dan bukti tanda penerimaan bisa dikonfrontasi kepada tersangka SB dan para saksi.

Soal penahanan belum ada informasi dari penyidik,” kata Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. Didi Dwi Sutrisnohadi, menurut Johan, memang sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi untuk Sutan dan Waryono. Keterangan Didi sangat dibutuhkan. Didi, menurutnya, menjadi salah satu saksi kunci perkara Sutan dan Waryono.

KPK juga sudah memeriksa Kepala Bagian Sekretariat Komisi VII Dewi Barliana Soetisna sebagai saksi untuk Sutan. Johanmengakui, dalampersidangan mantan Kepala Satuan KerjaKhususPelaksanaKegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini (terpidana) dan Deviardi alias Ardi (terpidana) terungkap adanya uang suap USD140.000 diterima Sutan melalui Iryanto dan upeti lain sebesar USD50.000 yang belum diterima Komisi VII DPR.

“Informasi-informasi itu bisa dikonfirmasi saat pemeriksaan hari ini (kemarin). Bisa juga data yang berkaitan dengan perkara,” ujarnya. Untuk kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi energi, sepeda sehat, dan perawatan gedung Kantor Sekretariat ESDM dengan tersangka Waryono Karno, kemarin penyidik memeriksa pegawai PT Cahaya Kartadjaya Mandiri Indah Pratiwi.

Adapun dalam kasus dugaan suap dan/ atau gratifikasi kegiatan- kegiatan ESDM dengan tersangka Waryono Karno, penyidik memeriksa Kasubag Pengelolaan Invetaris ESDM Cawa Awatara, Kasubag Rumah Tangga Setjen ESDM Sutejo Sulasmono, dan pegawai ESDM Syaiful. “Kasus ESDM masih kita kembangkan apakah masih ada pihak lain yang terlibat atau tidak. Apakah itu penyelenggara negara atau pihak swasta,” paparnya.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6584 seconds (0.1#10.140)