Menkominfo Besuk Eks Presdir IM2 di Sukamiskin

Senin, 17 November 2014 - 22:41 WIB
Menkominfo Besuk Eks Presdir IM2 di Sukamiskin
Menkominfo Besuk Eks Presdir IM2 di Sukamiskin
A A A
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara membesuk mantan Presiden Direktur PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Senin (17/11/2014).

Sudah sekira dua bulan belakangan ini Indar ditahan di Lapas Sukamiskin karena menjadi terpidana dugaan korupsi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas pemanfaatan frekuensi 3G yang disebut-sebut merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun.

Kepala Lapas Sukamiskin Marselina Budiningsih membenarkan kunjungan Menkominfo. “Hanya besuk biasa sebagaimana ke teman lama. Beliau memberikan support dan motivasi kepada Pak Indar,” kata Marselina di Lapas Sukamiskin, Senin (17/11/2014).

Menurut Marselina, kunjungan tersebut tidak berlangsung lama karena Menkominfo harus segera kembali ke Jakarta untuk mengikuti rapat kabinet.

“Saat dibesuk Pak menteri, Pak Indar kondisinya sedang sehat dan tampak sumringah terus menunjukkan senyumnya,” kata Kalapas.

Sementara itu Indar mengaku kehadiran Menkominfo lebih banyak memberikan support dan motivasi dalam menghadapi perkara ini. “Pak Menkominfo lebih banyak memberikan motivasi dan dukungannya akan tetap membantu saya dalam mengatasi masalah ini,” kata Indar.

Kemenkominfo selaku regulator sempat mengirim surat resmi pada 13 November 2012 ke Jaksa Agung Basrief Arief sebagai upaya klarifikasi.

Kominfo yang menegaskan bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan dan tidak melanggar hukum. Surat bernomor T684/M.KOMINFO/KU.O4.01/11/2012 tersebut menegaskan, bahwa kerja sama Indosat dan IM2 telah sesuai aturan.

Hingga kini Indar bersama kuasa hukumnya tengah menunggu salinan keputusan MA yang menolak kasasi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 21 Juli 2014.

“Kami masih menunggu salinan putusan MA tersebut sebagai bukti baru (novum) untuk kita ajukan di tingkat peninjauan kembali (PK) di MA,” kata Indar.

Dengan keluarnya putusan kasasi ini, Indar bersama tim kuasa hukumnya mendesak agar dirinya segera dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Jika sudah bebas, nama baiknya pun harus segera direhabilitasi.

“Tentu saya juga berharap mendapat rehabilitasi. Sudah merupakan hak agar nama baik saya dikembalikan karena saya terbukti tidak bersalah,” tandas Indar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5938 seconds (0.1#10.140)