Penyerobotan Busway Tinggi

Senin, 17 November 2014 - 15:47 WIB
Penyerobotan Busway...
Penyerobotan Busway Tinggi
A A A
JAKARTA - Pelanggaran lalu lintas berupa menerobos jalur bus Transjakarta (busway ) di Ibu Kota masih tinggi.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat selama Januari-November tercatat 42.286 lebih kendaraan ditilang karena menerobos busway. Kemungkinan besar jumlah pelanggaran tersebut semakin banyak hingga akhir tahun. Pelanggaran terbanyak terjadi di koridor IX (Pinangranti- Pluit) dengan 14.088 kasus dan koridor III (Kalideres-Harmoni) dengan pelanggaran mencapai 11.049 kasus.

Terbanyak ketiga di koridor I (Blok M-Kota) dengan 8.800 kasus pelanggaran. Disusul koridor V (Kampung Melayu-Ancol) dengan pelanggaran 4.098 kasus. ”Kemudian di koridor VI (Ragunan- Dukuh Atas) sebanyak 2.141 kasus dan di koridor X (Tanjung Priok-Cililitan) dengan pelanggaran sebanyak 2.030 kasus,” kata Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono kemarin.

Jumlah pelanggaran tersebut didapat dari hasil tilangan petugas lalu lintas di lapangan selama operasi. ”Tetapi, kenyataannya bisa saja lebih dari itu karena tidak semua jalur itu bisa kita jaga,” tuturnya. Sementara sepanjang 2013 total pelanggaran di busway mencapai 70.620 kasus. Pelanggaran terbanyak terjadi di koridor IX (Pinangranti-Pluit) sebanyak 22.660 kasus.

Pelanggaran terbanyak kedua terjadi di koridor III (Kalideres-Harmoni) dengan angka 15.251 kasus. Selanjutnya koridor V (Kampung Melayu-Ancol) dengan angka 9.272 kasus, disusul koridor X (Tanjung Priok-Cililitan) sebanyak 8.325 kasus. Terakhir pelanggaran di koridor I (Blok M-Kota) sebanyak 8.213 kasus. ”Penindakan akan terus kita lakukan sampai busway benarbenar bersih (steril),” ucapnya.

Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta Pargaulan Butar-Butar mengakui sterilisasi busway yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak efektif dan tidak memberikan efek jera kepada pelanggar. Salah satu tolok ukurnya hingga kini masih banyak pengendara yang menerobos menyerobot busway. Dia menegaskan, penindakan tilang dengan denda maksimal juga tidak memberikan efek jera. Ini karena sidang di pengadilan, hakim tidak pernah memberikan denda maksimal.

Ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan Ditlantas Polri mendukung program tilang elektronik atau electronic camera for road safety system (e- Cross). ”Pendataan dan pelaksanaan tilang akan dilakukan melalui kamera closed circuit television (CCTV),” katanya.

Dia berharap e-Cross dapat meningkatkan sterilisasi busway. ”Pasti akan didukung dengan penindakan yang dilakukan Ditlantas Polri,” ujarnya.

Helmi syarif
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)