LHKPN Hakim M Saleh Perlu Diperbarui

Senin, 17 November 2014 - 08:02 WIB
LHKPN Hakim M Saleh...
LHKPN Hakim M Saleh Perlu Diperbarui
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai perlu untuk mengungkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Hakim Mahkamah Agung (MA) M Saleh.

M Saleh merupakan Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara Peninjauan Kembali (PK) soal kasus sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MAPPI) Choky Risda Ramadhan menilai, M Saleh juga perlu memperbaharui LHKPN-nya. Sebab M Saleh menjadi hakim agung sudah cukup lama.

"Kan dia (M Saleh) sudah naik jabatan menjadi Wakil ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, harusnya LHKPN yang terbaru," ujar Choky saat dihubungi, Minggu 16 November 2014.

Dia mengatakan, pejabat negara wajib memperbaharui LHKPN di KPK. "Apalagi sekarang diperluas, sampai pejabat eselon satu," ungkapnya.

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana atau Mbak Tutut.

Putusan MA itu menolak PK yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI. Sejumlah pihak mempertanyakan utusan MA tersebut. Sebab, para pihak yang bersengketa antara PT Berkah Karya Bersama dan Mbak Tutut sepakat membawa persoalan ini ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0678 seconds (0.1#10.140)