KPK Ingin Perluas LHKPN Hingga DPRD
Sabtu, 15 November 2014 - 09:15 WIB
KPK Ingin Perluas LHKPN Hingga DPRD
A
A
A
JAKARTA - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masih dilakukan pemerintah tingkat pusat seperti presiden/wakil presiden, DPR, kementerian, atau pemerintah daerah yakni gubernur dan bupati/wali kota. Untuk gubernur dan bupati/wali kota pun belum semua tergarap.
Ke depan KPK ingin memperluas cakupan LHKPN kepada legislator di tingkat daerah yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, tugas menumpuk diakui bakal dialami lembaga antikorupsi itu jika menampung LHKPN legislator daerah. Pasalnya, KPK hingga sekarang mengaku kekuarangan sumber daya manusia.
"Memang benar sekali KPK harus antisapsi dengan jumlah wajib LHKPN yang demikian besar," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jakarta, Jumat 14 November 2014 malam.
"Karena apalagi kita sudah minta DPRD-DPRD laporkan (LHKPN)," sambung Zulkarnain.
Oleh sebab itu, kata Zulkarnain, pihaknya mengaku harus menghitung ulang sumber daya manusia yang dimilikinya jika ingin menggarap LHKPN dari unsur DPRD. Ia mengaku harus memverifikasi dahulu internal KPK sebelum mengambil keputusan menampung LHKPN legislator daerah.
Meski demikian, semua pejabat publik maupun pegawai pemerintahan secara umum diminta tetap mempublikasikan harta kekayaannya sebagai komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Sebagai pejabat harus siap dikontrol hartanya," tukasnya.
Ke depan KPK ingin memperluas cakupan LHKPN kepada legislator di tingkat daerah yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Namun, tugas menumpuk diakui bakal dialami lembaga antikorupsi itu jika menampung LHKPN legislator daerah. Pasalnya, KPK hingga sekarang mengaku kekuarangan sumber daya manusia.
"Memang benar sekali KPK harus antisapsi dengan jumlah wajib LHKPN yang demikian besar," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di kantornya, Jakarta, Jumat 14 November 2014 malam.
"Karena apalagi kita sudah minta DPRD-DPRD laporkan (LHKPN)," sambung Zulkarnain.
Oleh sebab itu, kata Zulkarnain, pihaknya mengaku harus menghitung ulang sumber daya manusia yang dimilikinya jika ingin menggarap LHKPN dari unsur DPRD. Ia mengaku harus memverifikasi dahulu internal KPK sebelum mengambil keputusan menampung LHKPN legislator daerah.
Meski demikian, semua pejabat publik maupun pegawai pemerintahan secara umum diminta tetap mempublikasikan harta kekayaannya sebagai komitmen terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. "Sebagai pejabat harus siap dikontrol hartanya," tukasnya.
(kri)