KPK: Baru 10 Menteri Jokowi 'Setor' LHKPN
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jajaran menteri di kabinet Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang baru menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak 10 orang.
"Khusus untuk Kabinet Kerja, ada 10 menteri dan satu wamen. Legislatif sudah 17 orang," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Menurut Zulkarnain, para menteri Jokowi-JK selain menyerahkan LHKPN, juga mengklaim telah berkonsultasi kepada KPK terkait pencegahan dan pemberantan korupsi di departemennya masing-masing.
"Kami tekankan soal internal kementerian, diharapkan perluas kewajiban LHKPN untuk jajaran mereka masing-masing untuk semua jabatan yang dinilai strategis," ujarnya.
KPK, lanjut dia, meminta para menteri atau pejabat negara yang mempunyai kedudukan strategis untuk melaporkan LHKPN supaya pihaknya bisa menginformasikan kepada publik soal kekayaannya selama ini.
Hal itu sekaligus untuk memberi jalan kepada masyarakat untuk mengawasi penggunaan keuangan negara yang semestinya.
"Untuk tambahan harta yang dinilai berpotensi menyimpang dan dengan membentuk unit unit pengendali gratifikasi di masing-masing kementerian," pungkasnya.
"Khusus untuk Kabinet Kerja, ada 10 menteri dan satu wamen. Legislatif sudah 17 orang," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Menurut Zulkarnain, para menteri Jokowi-JK selain menyerahkan LHKPN, juga mengklaim telah berkonsultasi kepada KPK terkait pencegahan dan pemberantan korupsi di departemennya masing-masing.
"Kami tekankan soal internal kementerian, diharapkan perluas kewajiban LHKPN untuk jajaran mereka masing-masing untuk semua jabatan yang dinilai strategis," ujarnya.
KPK, lanjut dia, meminta para menteri atau pejabat negara yang mempunyai kedudukan strategis untuk melaporkan LHKPN supaya pihaknya bisa menginformasikan kepada publik soal kekayaannya selama ini.
Hal itu sekaligus untuk memberi jalan kepada masyarakat untuk mengawasi penggunaan keuangan negara yang semestinya.
"Untuk tambahan harta yang dinilai berpotensi menyimpang dan dengan membentuk unit unit pengendali gratifikasi di masing-masing kementerian," pungkasnya.
(hyk)