Arbitrase, Elemen Penting Hukum Bisnis

Jum'at, 14 November 2014 - 13:25 WIB
Arbitrase, Elemen Penting Hukum Bisnis
Arbitrase, Elemen Penting Hukum Bisnis
A A A
JAKARTA - Arbitrase adalah salah satu elemen penting dalam sebuah perjanjian bisnis dimanapun di muka bumi ini. Arbitrases dapat menyelesaikan sengketa dengan cepat, tidak terbuka untuk umum, dan bersifat final.

Menurut praktisi hukum bisnis, Frans Hendra Winarta, sifat arbitrase yang seperti itu lebih disukai pelaku bisnis sebagai pilihan hukum untuk menyelesaikan sengketa.

Dalam dunia usaha, kepastian hukum yang cepat didapat, akan memudahkan pelaku bisnis menentukan langkah strategis berikutnya.

"Sekitar 6 bulan sudah bisa ada kepastian. Dalam dunia usaha internasional maupun domestik, kepastian hukum sangat penting," kata Frans, Jumat (14/11/2014).

Terkait putusan Mahkamah Agung yang memutus perkara sengketa kepemilikan TPI, dan ternyata sedang berproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Frans menilai sikap hakim yang tidak cakap seperti ini akan ketidakpastian hukum.

Adanya ketidakpastian hukum ini, menurut Frans, dapat mengganggu iklim investasi di tanah air. "Indonesia ini sudah mendapat label sebagai unfriendly state," imbuhnya.

Frans Hendra khawatir, label unfriendly state karena ketidakpastian hukum di tanah air, akan mengganggu upaya pemerintah menarik investor-investor asing yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di tanah air.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5700 seconds (0.1#10.140)