Tambah Kapasitas Angkutan Massal

Jum'at, 14 November 2014 - 12:55 WIB
Tambah Kapasitas Angkutan Massal
Tambah Kapasitas Angkutan Massal
A A A
JAKARTA - Perbaikan dan penambahan kapasitas angkutan umum menjadi solusi mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Pelarangan pengoperasian sepeda motor dinilai tidak efektif mengurai kemacetan.

Koordinator Traffic Demand Management (TDM) Achmad Syafrudin mengatakan, dari data studi Jabodetabek Public Transportation Policy Implementation Strategy (Japtrapis), pada 2012 jumlah perjalanan di Jabodetabek mencapai sekitar 53,05 juta perjalanan/hari. Perjalanan ke Jakarta mencapai sekitar 25,7 juta perjalanan/hari.

Untuk menampung perjalanan warga yang biasa menggunakan sepeda motor, di Ibu Kota ini harus ditambah kapasitas angkutan massal lebih banyak. Melihat daya angkut moda transportasi massal seperti kereta rel listrik (KRL) 600.000 orang per hari dan bus Transjakarta 300.000 orang, maka kedua moda ini harus ditambah kapasitasnya. Penambahan itu tidak dapat diandalkan ke Pemprov DKI Jakarta.

Ini karena cara kerja pemerintah daerah sangat birokratis dan kalah cepat dengan pebisnis. PT Transportasi Jakarta sebagai pengatur sistem dan pelaksana operasional bus Transjakarta harus menambah jumlah armada menjadi 10.000 unit, sedangkan KRL menambah kapasitasnya 25 kali lipat dari kemampuan sekarang.

”Penambahan kereta beberapa tahun terakhir sudah terlihat. Di segmen bus tidak bisa diandalkan ke PT Transportasi Jakarta. Harus ada dukungan dari pebisnis swasta,” katanya kemarin. Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melarang sepeda motor melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran HI (Jalan MH Thamrin) mulai Desember mendatang.

Larangan ini sebagai upaya membatasi operasional kendaraan bermotor di Ibu Kota dan menjelang pemberlakuan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Pembatasan sepeda motor itu berlaku selama 24 jam. Di bagian lain, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Cahyono mengatakan sampai saat ini jumlah kendaraan di Ibu Kota yang terdata mencapai 20 juta unit.

”Kalau wilayah lainnya belum masuk karena memang datanya hanya yang ada di Jakarta,” katanya. Data Polda Metro Jaya menyebutkan, jumlah kendaraan dengan pertumbuhan ruas jalan tidak sebanding. Panjang jalan hanya 7.650 km dengan luas 40,1 km (0,26%) dari luas wilayah DKI Jakarta.

Pertumbuhan panjang jalan hanya 0,01% per tahun. Sebagai antisipasi kemacetan, sebenarnya ada beberapa cara, seperti peningkatan pelayanan angkutan umum. Seandainya angkutan umum cukup bagus maka akan mengundang masyarakat pindah dari kendaraan pribadinya. ”Kalau kendaraan umumnya bagus, masyarakat akan tergoda naik angkutan umum,” tuturnya.

Menurutnya, angkutan umum di Jakarta cukup menakutkan bagi masyarakat, misalnya Metromini dan Kopaja. Imej yang melekat pada dua angkutan umum ini sangat buruk sehingga membuat masyarakat takut untuk naik. Selain itu, regulasi kepemilikan kendaraan juga mesti dipikirkan. Saat ini pihaknya telah memaksimalkan petugas di titik rawan macet untuk mengatur lalu lintas. Ditlantas tengah mengkaji ulang seluruh sarana dan fasilitas lalu lintas yang ada.

”Bukan hanya lampu lalu lintas saja, pengkajian ulang rekayasa lalu lintas ini akan dilakukan secara menyeluruh terhadap sarana dan fasilitas seperti u turn bahkan pintu tol,” tuturnya. Untuk mengatasi kemacetan, evaluasi rekayasa lalu lintas dan penutupan U-turn terus dilakukan.

Menurutnya, saat ini banyak rekayasa jalan yang sudah tidak sesuai karena semakin banyak kendaraan. Upaya lainnya mempercepat pemberlakuan jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP). ”ERP sudah sangat efektif untuk segera dilaksanakan dengan kondisi saat ini,”tuturnya.

Sementara itu, operasi khusus yang bersandikan ”Operasi Patuh Jaya 2014” ini akan digelar selama 14 hari mulai 26 November. Sasaran operasi ini adalah semua jenis pelanggaran lalu lintas baik oleh pengendara motor sepeda, mobil pribadi, angkutan umum, ataupun barang.

”Kita fokuskan pelanggaran melawan arus serta menurunkan dan menaikkan penumpang bagi angkutan umum,” jelas Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono. Angka pelanggaran kedua jenis pelanggaran masih cukup tinggi.

Tidak hanya menimbulkan kemacetan, dua jenis pelanggaran itu juga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Lokasi penindakan di titik-titik rawan pelanggaran, seperti traffic light, perempatan hingga ruas jalan yang dipasangi rambu dilarang berhenti.

Helmi syarif/Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4584 seconds (0.1#10.140)