Lagi, KPK Periksa Dirjen Planologi Terkait Annas Maamun
A
A
A
JAKARTA - KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Planologi Bambang Soepijanto kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Bambang kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung (GM). "Diperiksa untuk tersangka GM," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/11/2014).
Sehari sebelumnya, Deputi Pencegahan Korupsi KPK menyampaikan telah digelar rekonstruksi kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun. Rekonstruksi dilakukan di lokasi tangkap tangan di kawasan Cibubur Jakarta Timur.
Gulat juga terlibat dalam rekonstruksi tersebut. Setelah memasuki proses rekonstruksi, kemungkinan berkas pemeriksaan Annas dan Gulat akan selesai dalam waktu dekkat.
Seperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun dan Gulat Manurung diciduk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain seperti istri Annas, Latifah Hanun, serta beberapa orang lainnya di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014.
Bersama mereka disita uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000. Annas pun menjadi penghuni Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.
Bambang kembali dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung (GM). "Diperiksa untuk tersangka GM," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/11/2014).
Sehari sebelumnya, Deputi Pencegahan Korupsi KPK menyampaikan telah digelar rekonstruksi kasus dugaan suap yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun. Rekonstruksi dilakukan di lokasi tangkap tangan di kawasan Cibubur Jakarta Timur.
Gulat juga terlibat dalam rekonstruksi tersebut. Setelah memasuki proses rekonstruksi, kemungkinan berkas pemeriksaan Annas dan Gulat akan selesai dalam waktu dekkat.
Seperti diketahui, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Annas Maamun dan Gulat Manurung diciduk Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan penyelidik dan penyidik KPK bersama tujuh pihak lain seperti istri Annas, Latifah Hanun, serta beberapa orang lainnya di Perumahan Citra Grand, Cibubur, Bogor, Jawa Barat, Kamis 25 September 2014.
Bersama mereka disita uang suap sebesar 156.000 dolar Singapura dan Rp500 juta, serta uang USD30.000. Annas pun menjadi penghuni Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sementara Gulat ditahan di Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.
(kri)