Kasus Bupati Bogor, Rachmat Yasin Menangis Minta Maaf
A
A
A
BANDUNG - Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin terdakwa kasus suap tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar menangis saat menyampaikan pleidoi.
"Secara terbuka saya minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor, dan keluarga saya," ucap Rachmat saat membacakan nota pembelaan pada sidang agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Kamis (13/11/2014).
Rachmat sempat menangis ketika membacakan pembelaan yang menyampaikan permohonan maafnya khusus kepada keluarga yakni orangtua, saudara, anak dan istrinya.
Suara Rachmat sempat terhenti kemudian bernada pelan ketika menyebutkan nama keluarganya itu, lalu kembali membacakan pleidoi yang ditulisnya sendiri di hadapan majelis hakim.
Penyesalannya itu dibuktikan juga dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bupati Bogor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), meskipun sidang belum selesai.
Selain itu Rachmat juga telah menyerahkan uang pemberian dari pihak PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Yohan ke KPK sebesar Rp3 miliar.
"Jika membuka kesempatan sekali lagi, saya tidak akan mengulanginya lagi," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
"Secara terbuka saya minta maaf kepada masyarakat Kabupaten Bogor, dan keluarga saya," ucap Rachmat saat membacakan nota pembelaan pada sidang agenda pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Kamis (13/11/2014).
Rachmat sempat menangis ketika membacakan pembelaan yang menyampaikan permohonan maafnya khusus kepada keluarga yakni orangtua, saudara, anak dan istrinya.
Suara Rachmat sempat terhenti kemudian bernada pelan ketika menyebutkan nama keluarganya itu, lalu kembali membacakan pleidoi yang ditulisnya sendiri di hadapan majelis hakim.
Penyesalannya itu dibuktikan juga dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Bupati Bogor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri), meskipun sidang belum selesai.
Selain itu Rachmat juga telah menyerahkan uang pemberian dari pihak PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala melalui anak buahnya Yohan ke KPK sebesar Rp3 miliar.
"Jika membuka kesempatan sekali lagi, saya tidak akan mengulanginya lagi," kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sebelumnya JPU KPK menuntut terdakwa tujuh tahun enam bulan penjara denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa dinilai JPU terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.
(maf)