Perludem Klaim Penegakan Hukum Pemilu 2014 Tak Maksimal
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai, proses penegakan hukum terhadap para pelanggar Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tidak berjalan secara maksimal.
Sehingga regulasi yang tersedia dalam Undang-undang (UU) Pemilu terkesan hanya menampung ketidakpuasan para peserta pemilu.
Peneliti Perludem Veri Junaidi mengatakan, berbagai upaya hukum pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK) itu menunjukkan banyaknya persoalan dan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak terselesaikan dengan maksimal di tingkat tahapan.
"Mestinya proses penegakan hukum pemilu mampu menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan pemilu," kata Veri di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
"Di mana konsep keadilan pemilu atau electoral justice, didesain untuk menjamin agar prinsip demokrasi dapat terpenuhi melalui mekanisme penegakan hukum pemilu," sambungnya.
Menurut dia, dari hasil pemantauan dan pengamatan Perludem, ditemukan tingkat ketidakpuasan terhadap penegakan hukum pemilu yang dinilai kurang memuaskan.
"Ketidakpuasan itu diakibatkan beberapa sebab seperti regulasi multi tafsir dan rumitnya pasal merujuk kepada definisi kampanye dan politik uang, waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat dan rumit, sehingga menyulitkan partisipasi pelaporan pelanggaran," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Veri, perlindungan dan kerahasiaan pelapor sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu, tidak efektifnya kelembagaan penanganan kasus hukum pemilu (khususnya pidana pemilu).
Serta adanya perbedaan disparitas putusan dan banyak vonis pidana percobaan (ringan), sehingga tidak memunculkan efek jera kepada pelaku.
"Persoalan-persoalan tersebut nyatanya mengakibatkan tidak berjalannya penanganan pelanggaran pemilu," tuntas Veri.
Sehingga regulasi yang tersedia dalam Undang-undang (UU) Pemilu terkesan hanya menampung ketidakpuasan para peserta pemilu.
Peneliti Perludem Veri Junaidi mengatakan, berbagai upaya hukum pasca putusan Mahkamah Kontitusi (MK) itu menunjukkan banyaknya persoalan dan dugaan pelanggaran pemilu yang tidak terselesaikan dengan maksimal di tingkat tahapan.
"Mestinya proses penegakan hukum pemilu mampu menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan keadilan pemilu," kata Veri di Hotel Akmani, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
"Di mana konsep keadilan pemilu atau electoral justice, didesain untuk menjamin agar prinsip demokrasi dapat terpenuhi melalui mekanisme penegakan hukum pemilu," sambungnya.
Menurut dia, dari hasil pemantauan dan pengamatan Perludem, ditemukan tingkat ketidakpuasan terhadap penegakan hukum pemilu yang dinilai kurang memuaskan.
"Ketidakpuasan itu diakibatkan beberapa sebab seperti regulasi multi tafsir dan rumitnya pasal merujuk kepada definisi kampanye dan politik uang, waktu penanganan pelanggaran yang sangat singkat dan rumit, sehingga menyulitkan partisipasi pelaporan pelanggaran," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Veri, perlindungan dan kerahasiaan pelapor sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pemilu, tidak efektifnya kelembagaan penanganan kasus hukum pemilu (khususnya pidana pemilu).
Serta adanya perbedaan disparitas putusan dan banyak vonis pidana percobaan (ringan), sehingga tidak memunculkan efek jera kepada pelaku.
"Persoalan-persoalan tersebut nyatanya mengakibatkan tidak berjalannya penanganan pelanggaran pemilu," tuntas Veri.
(maf)