DPR Tak Bisa Kabulkan Hasrat Nasdem Soal Hapus Pasal

Kamis, 13 November 2014 - 14:21 WIB
DPR Tak Bisa Kabulkan...
DPR Tak Bisa Kabulkan Hasrat Nasdem Soal Hapus Pasal
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak bisa memenuhi keinginan Partai Nasdem yang meminta, untuk mementingkan sistem ketatanegaraan dengan menghapus Pasal 98 Ayat 6,7,dan 8.

Permintaah Nasdem itu terkait dengan rencana islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di Gedung DPR.

"Itu konstitusi, tidak bisa diubah," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (13/11/2014).

Sekadar diketahui sebelumnya, politikus Partai Nasdem Jhonny Plate mengatakan, Nasdem ingin Pasal 98 Ayat 6,7,8 yang dianggap memberatkan presiden, harus dihapus.

Pasal tersebut berbunyi, Pasal 98 Ayat 6 kesimpulan dan keputusan rapat DPR wajib dilaksanakan pemerintah. Ayat 7 kalau itu tidak dilaksanakan, DPR dapat melaksanakan hak-haknya, hak interpelasi, hak angket, dan hak pernyataan pendapat.

Ayat 8, DPR bisa memerintahkan presiden memberikan sanksi administrasi pada bawahan presiden yang tidak laksanakan kesimpulan komisi sebagaimana ayat 6.

Menurut Jhonny pasal-pasal tersebut adalah hak yang berat dan berdampak pada impeachment. Dan terlalu jauh mencampuri hak Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bawah sistem presidensial.
(maf)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Menteri Hukum Tegaskan...
Menteri Hukum Tegaskan Bukan Keinginan Prabowo Percepat Pembahasan RUU TNI
12 menit yang lalu
Mahfud MD Nilai Revisi...
Mahfud MD Nilai Revisi UU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI, Lebih Proporsional
24 menit yang lalu
Wamen Christina Ungkap...
Wamen Christina Ungkap Banyak Peluang Kerja Sektor Kesehatan di Luar Negeri
32 menit yang lalu
Dimutasi Jenderal Agus...
Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, 14 Perwira Tinggi Bersiap Tinggalkan TNI
37 menit yang lalu
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi
3 jam yang lalu
Roy Suryo Ibaratkan...
Roy Suryo Ibaratkan Jokowi Petruk, The Real King Maker
6 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved