DPR Tak Bisa Kabulkan Hasrat Nasdem Soal Hapus Pasal

Kamis, 13 November 2014 - 14:21 WIB
DPR Tak Bisa Kabulkan...
DPR Tak Bisa Kabulkan Hasrat Nasdem Soal Hapus Pasal
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak bisa memenuhi keinginan Partai Nasdem yang meminta, untuk mementingkan sistem ketatanegaraan dengan menghapus Pasal 98 Ayat 6,7,dan 8.

Permintaah Nasdem itu terkait dengan rencana islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di Gedung DPR.

"Itu konstitusi, tidak bisa diubah," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (13/11/2014).

Sekadar diketahui sebelumnya, politikus Partai Nasdem Jhonny Plate mengatakan, Nasdem ingin Pasal 98 Ayat 6,7,8 yang dianggap memberatkan presiden, harus dihapus.

Pasal tersebut berbunyi, Pasal 98 Ayat 6 kesimpulan dan keputusan rapat DPR wajib dilaksanakan pemerintah. Ayat 7 kalau itu tidak dilaksanakan, DPR dapat melaksanakan hak-haknya, hak interpelasi, hak angket, dan hak pernyataan pendapat.

Ayat 8, DPR bisa memerintahkan presiden memberikan sanksi administrasi pada bawahan presiden yang tidak laksanakan kesimpulan komisi sebagaimana ayat 6.

Menurut Jhonny pasal-pasal tersebut adalah hak yang berat dan berdampak pada impeachment. Dan terlalu jauh mencampuri hak Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bawah sistem presidensial.
(maf)
Berita Terkait
Senator NTT Minta DPD...
Senator NTT Minta DPD RI Tak Diatur dalam UU MD3
Amanah UU, Badan Peradilan...
Amanah UU, Badan Peradilan Khusus Pilkada Harus Segera Dibentuk
Pakar Hukum Minta DPR...
Pakar Hukum Minta DPR Pahami UU Terkait Calon Anggota BPK
Pakar Hukum Nilai Analisis...
Pakar Hukum Nilai Analisis dari Rencana Revisi UU MK Sangat Dangkal
UU Minerba Bentuk Perlindungan...
UU Minerba Bentuk Perlindungan Negara untuk Korporasi Tambang
Revisi UU Minerba Melenggang...
Revisi UU Minerba Melenggang ke Paripurna
Berita Terkini
Inovasi AI Sampah Semarang...
Inovasi AI Sampah Semarang Raih Guangzhou Award 2026
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Pengamat Militer dan...
Pengamat Militer dan Intelijen: Kunjungan PM India ke Indonesia Fokus pada 5 Pilar Utama
Kortas Tipikor Tetapkan...
Kortas Tipikor Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pabrik Gula Assembagoes
NU, Antara Tradisi Pesantren,...
NU, Antara Tradisi Pesantren, Profesionalisme Organisasi, dan Kemandirian Ekonomi
KPK Geledah Kantor Suhardiman...
KPK Geledah Kantor Suhardiman Amby hingga Rumah Tersangka Kasus Bupati Kuansing
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved