DPR Tak Bisa Kabulkan Hasrat Nasdem Soal Hapus Pasal
Kamis, 13 November 2014 - 14:21 WIB

DPR Tak Bisa Kabulkan Hasrat Nasdem Soal Hapus Pasal
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak bisa memenuhi keinginan Partai Nasdem yang meminta, untuk mementingkan sistem ketatanegaraan dengan menghapus Pasal 98 Ayat 6,7,dan 8.
Permintaah Nasdem itu terkait dengan rencana islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di Gedung DPR.
"Itu konstitusi, tidak bisa diubah," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (13/11/2014).
Sekadar diketahui sebelumnya, politikus Partai Nasdem Jhonny Plate mengatakan, Nasdem ingin Pasal 98 Ayat 6,7,8 yang dianggap memberatkan presiden, harus dihapus.
Pasal tersebut berbunyi, Pasal 98 Ayat 6 kesimpulan dan keputusan rapat DPR wajib dilaksanakan pemerintah. Ayat 7 kalau itu tidak dilaksanakan, DPR dapat melaksanakan hak-haknya, hak interpelasi, hak angket, dan hak pernyataan pendapat.
Ayat 8, DPR bisa memerintahkan presiden memberikan sanksi administrasi pada bawahan presiden yang tidak laksanakan kesimpulan komisi sebagaimana ayat 6.
Menurut Jhonny pasal-pasal tersebut adalah hak yang berat dan berdampak pada impeachment. Dan terlalu jauh mencampuri hak Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bawah sistem presidensial.
Permintaah Nasdem itu terkait dengan rencana islah antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) di Gedung DPR.
"Itu konstitusi, tidak bisa diubah," ujar Fahri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (13/11/2014).
Sekadar diketahui sebelumnya, politikus Partai Nasdem Jhonny Plate mengatakan, Nasdem ingin Pasal 98 Ayat 6,7,8 yang dianggap memberatkan presiden, harus dihapus.
Pasal tersebut berbunyi, Pasal 98 Ayat 6 kesimpulan dan keputusan rapat DPR wajib dilaksanakan pemerintah. Ayat 7 kalau itu tidak dilaksanakan, DPR dapat melaksanakan hak-haknya, hak interpelasi, hak angket, dan hak pernyataan pendapat.
Ayat 8, DPR bisa memerintahkan presiden memberikan sanksi administrasi pada bawahan presiden yang tidak laksanakan kesimpulan komisi sebagaimana ayat 6.
Menurut Jhonny pasal-pasal tersebut adalah hak yang berat dan berdampak pada impeachment. Dan terlalu jauh mencampuri hak Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bawah sistem presidensial.
(maf)