Fadli Zon Tegaskan Hak DPR Tak Bisa Diutak-atik

Kamis, 13 November 2014 - 14:17 WIB
Fadli Zon Tegaskan Hak...
Fadli Zon Tegaskan Hak DPR Tak Bisa Diutak-atik
A A A
JAKARTA - Tersirat keinginan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar hak menyatakan pendapat (HMP) bisa direvisi, yang kini tercantum di dalam Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Namun, hal itu langsung mendapat tanggapan negatif dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Kata dia, HMP menjadi salah satu hak DPR.

"Kalau menyangkut hak-hak mengenai hak DPR itu tidak bisa diutak-atik, hak DPR untuk melakukan hak bertanya, hak interpelasi, hak angket," kata Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Ia pun tak sepakat apabila ada rencana maupun permintaan revisi atas HMP yang terdapat di dalam UU MD3.

"Jadi kalau ada perubahan yang mendasar terhadap undang-undang termasuk hak DPR, maka lebih bagus tidak usah ada perubahan apa-apa," terangnya.

Dirinya mengingatkan, agar islah DPR antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) pendukung Pemerintah Jokowi-JK dengan Koalisi Merah Putih (KMP), tidak berujung pada revisi HMP dalam UU MD3.

"Jadi tidak perlu perubahan apa-apa kalau menyangkut (hak DPR) itu. Karena itu kita kembali pada awal, bahwa kita ingin DPR ini tetap solid, bersatu dan kita juga merespons perubahan pada nomenklatur itu," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1038 seconds (0.1#10.140)