Politikus Demokrat Sebut Tak Ada Perubahan Total UU MD3
Kamis, 13 November 2014 - 14:03 WIB
Politikus Demokrat Sebut Tak Ada Perubahan Total UU MD3
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menegaskan, tidak ada perubahan total terhadap Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Kata dia, rencana revisi UU MD3 masih sebatas aturan mengenai jumlah pemimpin komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Hal itu disampaikan Agus mengomentari syarat islah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen.
"(Rencana revisi) khusus di pimpinan dan alat kelengkapan dewan," ujar Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Politikus Partai Demokrat itu menyampaikan, kesepakatan penambahan jumlah pemimpin komisi ini didasari perubahan atas nomenklatur kementerian.
"Sehingga dibutuhkan focussing, penambahan satu wakil ketua di alat kelengakapn dewan, kita harus mengurai peraturan dalam hal ini di (UU) MD3," terangnya.
Dengan demikian, belum ada rencana lain dari DPR mengenai pasal apa saja yang akan direvisi pada UU MD3, termasuk soal hak menyatakan pendapat.
"focussing kita dengan pemerintah, satu wakil ketua di pimpinan komisi dan alat kelengkapan lainnya. Sehingga tidak ada hal dirubah secara total, itu tidak ada," pungkasnya.
Kata dia, rencana revisi UU MD3 masih sebatas aturan mengenai jumlah pemimpin komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya.
Hal itu disampaikan Agus mengomentari syarat islah antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen.
"(Rencana revisi) khusus di pimpinan dan alat kelengkapan dewan," ujar Agus kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Politikus Partai Demokrat itu menyampaikan, kesepakatan penambahan jumlah pemimpin komisi ini didasari perubahan atas nomenklatur kementerian.
"Sehingga dibutuhkan focussing, penambahan satu wakil ketua di alat kelengakapn dewan, kita harus mengurai peraturan dalam hal ini di (UU) MD3," terangnya.
Dengan demikian, belum ada rencana lain dari DPR mengenai pasal apa saja yang akan direvisi pada UU MD3, termasuk soal hak menyatakan pendapat.
"focussing kita dengan pemerintah, satu wakil ketua di pimpinan komisi dan alat kelengkapan lainnya. Sehingga tidak ada hal dirubah secara total, itu tidak ada," pungkasnya.
(maf)