Putusan MA Tak Pengaruhi Upaya Hukum PT Berkah

Kamis, 13 November 2014 - 07:58 WIB
Putusan MA Tak Pengaruhi...
Putusan MA Tak Pengaruhi Upaya Hukum PT Berkah
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Berkah Karya Bersama, Andi F Simangunsong mengatakan, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Kita terus fokus di arbitrase. Saya sebagai kuasa hukum PT Berkah dari awal sudah mempercayakan pengurusan perkara ini di badan arbitrase," kata Andi saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Menurut Andi, proses hukum yang terjadi di MA bukan sebagai langkah hukum utama yang harus ditempuh PT Berkah Karya. Alasannya, semua pihak berperkara sudah sepakat menunjuk badan arbitrase sebagai pedoman untuk menyelesaikan sengketa.

"Jadi sengketa PT berkah dengan hal ini Mbak Tutut difokuskan di arbitrase. Kita sama sekali tidak terpengaruh dengan MA," ujarnya.

Dia menambahkan, proses pengurusan sengketa perdata di arbitrase terus berjalan. Bahkan, kuasa hukum mengaku terus mengikuti proses persidangan arbitrase. Namun, pihak kuasa hukum PT Berkah mengaku tidak bisa menginformasikan secara detail soal proses perkembangan sidang-sidang arbitrase tersebut. "Saya dengar infonya akhir tahun ini segera diputuskan oleh badan arbitrase," terangnya.

Seperti diketahui, MA dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyati Rukmana. Putusan MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7058 seconds (0.1#10.140)