Permintaan Nasdem Terkait Islah KIH dan KMP di DPR
Rabu, 12 November 2014 - 15:49 WIB

Permintaan Nasdem Terkait Islah KIH dan KMP di DPR
A
A
A
JAKARTA - Partai Nasdem menginginkan kesepakatan antara dua kubu di DPR yaitu Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dan Koalisi Merah Putih (KMP) bukan hanya membagi kursi pemimpin di setiap komisi, namun juga memperhatikan sistem ketatanegaraan.
"Tidak hanya selesai urus kursi saja, dalam kesepakatan kami ingin ada penguatan dalam sistem ketatanegaraan kita," ujar politikus Nasdem Jhonny Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Jhonny, perbaikan pasal di DPR pada sistem ketatanegaraan sangat penting untuk jalannya Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) ke depan.
"Karena Pasal 98 Ayat 6,7,8 sama dengan Pasal 60 tata tertib. Pasal 98 ayat 6 kesimpulan dan keputusan rapat DPR wajib dilaksanakan pemerintah," tuturnya.
"Pasal 7 kalau itu tidak dilaksanakan, DPR dapat melaksanakan hak-haknya, hak interpelasi, hak angket, dan hak pernyataan pendapat. Itu hak yang berat, berdampak pada impeachment," imbuhnya.
Jhonny menjelaskan Pasal 8, DPR bisa memerintahkan presiden memberikan sanksi administrasi pada bawahan presiden yang tidak laksanakan kesimpulan komisi sebagaimana ayat 6.
"Ini terlalu jauh mencampuri hak presiden di bawah sistem presidensial. Maka pasal 98 ayat 6, 7, 8, itu yang harus kita hapus, ayat lainnya tetap," tegasnya.
"Nasdem sebagai pendukung pemerintah, kebijakan pemerintah yang pro publik akan didukung habis-habisan. Tapi bila program tidak sejalan dengan tujuan itu maka Nasdem akan paling depan bahkan paling keras dari KMP untuk kritik," ungkapnya.
Lebih lanjut Jhonny mengatakan keinginan Nasdem tersebut sudah disetujui oleh seluruh ketua partai dan ketua fraksi dari KIH. Dirinya meyakini keinginan itu akan disetujui KMP dalam kesepakatan bersama KIH yang akan disampaikan hari ini oleh Pramono Anung sebagai perwakilan dari KIH.
"Bola (keinginan Nasdem) ini dari KIH sudah disepakati seluruh pimpinan partai, oleh semua fraksi di KIH, hari ini Pram (Pramono Anung) akan komunikasi dengan KMP, melalui Hatta Rajasa dan Idrus untuk disampaikan. Saya percaya mereka (KMP) akan setuju dan selesai persoalan kita, tuntas," tandasnya.
"Tidak hanya selesai urus kursi saja, dalam kesepakatan kami ingin ada penguatan dalam sistem ketatanegaraan kita," ujar politikus Nasdem Jhonny Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Menurut Jhonny, perbaikan pasal di DPR pada sistem ketatanegaraan sangat penting untuk jalannya Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) ke depan.
"Karena Pasal 98 Ayat 6,7,8 sama dengan Pasal 60 tata tertib. Pasal 98 ayat 6 kesimpulan dan keputusan rapat DPR wajib dilaksanakan pemerintah," tuturnya.
"Pasal 7 kalau itu tidak dilaksanakan, DPR dapat melaksanakan hak-haknya, hak interpelasi, hak angket, dan hak pernyataan pendapat. Itu hak yang berat, berdampak pada impeachment," imbuhnya.
Jhonny menjelaskan Pasal 8, DPR bisa memerintahkan presiden memberikan sanksi administrasi pada bawahan presiden yang tidak laksanakan kesimpulan komisi sebagaimana ayat 6.
"Ini terlalu jauh mencampuri hak presiden di bawah sistem presidensial. Maka pasal 98 ayat 6, 7, 8, itu yang harus kita hapus, ayat lainnya tetap," tegasnya.
"Nasdem sebagai pendukung pemerintah, kebijakan pemerintah yang pro publik akan didukung habis-habisan. Tapi bila program tidak sejalan dengan tujuan itu maka Nasdem akan paling depan bahkan paling keras dari KMP untuk kritik," ungkapnya.
Lebih lanjut Jhonny mengatakan keinginan Nasdem tersebut sudah disetujui oleh seluruh ketua partai dan ketua fraksi dari KIH. Dirinya meyakini keinginan itu akan disetujui KMP dalam kesepakatan bersama KIH yang akan disampaikan hari ini oleh Pramono Anung sebagai perwakilan dari KIH.
"Bola (keinginan Nasdem) ini dari KIH sudah disepakati seluruh pimpinan partai, oleh semua fraksi di KIH, hari ini Pram (Pramono Anung) akan komunikasi dengan KMP, melalui Hatta Rajasa dan Idrus untuk disampaikan. Saya percaya mereka (KMP) akan setuju dan selesai persoalan kita, tuntas," tandasnya.
(maf)