Kasus Sengketa TPI Ranah Badan Arbitrase

Rabu, 12 November 2014 - 15:17 WIB
Kasus Sengketa TPI Ranah Badan Arbitrase
Kasus Sengketa TPI Ranah Badan Arbitrase
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Ridwan Darmawan menilai kasus perkara sengketa pemilikan saham TPI menjadi ranah Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Mahkamah Agung (MA) semestinya menghormati proses yang sedang berlangsung di badan arbitrase.

"Para pihak-pihak yang mendaftar di arbitrase jika ada perubahan dalam klausul maka pastinya diselesaikan di arbitrase," kata Ridwan saat bincang-bincang di kantor IHCS, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Menurut Ridwan, memang tak serta merta MA bisa dianggap mengambil alih perkara yang ada di BANI dengan mengeluarkan sebuah putusan sengketa perkara tersebut.

Kata dia, dugaan proses persidangan baik di tingkat pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT) sampai kasasi telah dilakukan kedua kubu yang berperkara.

Namun seharusnya MA tetap menunggu proses penanganan perkara yang ada di badan arbitrase.

"Makanya sampai mana prosesnya di arbitrase, rupanya sudah lama. Sejauh ini kan ada di arbitrase. Badan arbitrase-lah ditunggu putusannya," ungkapnya.

Dia berpendapat, tugas MA adalah menjelaskan soal putusan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

"Ini kan kasus yang lama tidak selesai-selesai. Enggak salah juga Andi Simangunsong (kuasa hukum PT Berkah) ngajuin PK," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI.

(Rakhmat)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8798 seconds (0.1#10.140)