KMP DKI Siap Kawal Kebijakan Ahok

Rabu, 12 November 2014 - 13:00 WIB
KMP DKI Siap Kawal Kebijakan Ahok
KMP DKI Siap Kawal Kebijakan Ahok
A A A
JAKARTA - Koalisi Merah Putih (KMP) yang dibentuk di DPR berlanjut di tingkat DPRD. Kemarin KMP DKI Jakarta resmi dideklarasikan dan siap mengawal kebijakan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) jika ditetapkan menjadi gubernur DKI Jakarta secara definitif.

KMP DKI ini merupakan KMP tingkat daerah pertama yang diresmikan oleh pimpinan dari KMP pusat. Pendeklarasian dilakukan di salah satu hotel berbintang di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin. Deklarasi dihadiri para petinggi masing-masing partai yang tergabung dalam KMP, yakni Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum DPP PPP Djan Faridz, Ketua Majelis Pertimbangan Partai PAN Amien Rais, Abubakar Al Habsyi dari PKS, Sekjen DPP Partai Golkar Idrus Marham, dan Ketua DPD Partai Demokrat Nachrowi Ramli sebagai perwakilan DPP Partai Demokrat.

Pengurus KMP pada umumnya para anggota DPRD DKI. Prabowo mengatakan, KMP ini bertujuan mengedepankan kepentingan rakyat agar pemerintah bisa bekerja cepat, terutama untuk mengembalikan marwah Indonesia yang selama ini hanya menjadi kacung. Selama ini ada pihak asing menginginkan Indonesia tidak berjuang di negeri sendiri. “Ini yang akan dilawan oleh KMP,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua KMP DKI Jakarta M Taufik. Khusus di Ibu Kota, KMP hadir untuk mengawal kebijakan Pemprov DKI demi kepentingan masyarakat Jakarta. “KMP ini memperkuat tali pikiran dan tali persatuan untuk kepentingan membangun Jakarta ke depan agar harapan warga tercapai,” ujarnya. Menurut dia, meski Ahok memimpin DKI Jakarta, bukan berarti Ahok dapat menjalankan tugasnya dengan leluasa.

“Kami dari DPRD akan menggunakan hak interpelasi, bertanya, dan menyampaikan pendapat atas tindakan dan kebijakannya. Kami akan terus goyang Ahok,” kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu. Soal hak interpelasi, Taufik mengklaim telah mendapatkan 57 tanda tangan anggota DPRD DKI yang tergabung dalam KMP. Salah satu agenda penting yang akan digulirkan KMP yakni mempertanyakan dasar hukum penetapan pengisian jabatan gubernur DKI Jakarta setelah ditinggalkan Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, pengisian jabatan orang nomor satu di Jakarta harus menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA). Tidak cukup hanya memakai rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jawaban itu yang tengah ditunggu KMP DKI.Bila MA merestui Ahok menjadi gubernur DKI Jakarta, keputusan itu akan dihormati,” ujar Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta itu. Ahok mengaku tidak pernah khawatir adanya rencana penggulingan dirinya oleh KMP DKI Jakarta. “Aku mana pernah khawatir sih . Emang muka aku pernah khawatir?” ucapnya.

Pengamat hukum tatanegara Universitas Khairun Ternate Margarito Kamis mengungkapkan, bila anggota DPRD DKI yang tergabung di KMP DKI Jakarta akan mengajukan hak interpelasi dan hak bertanya maka harus jelas dulu obyek kebijakan dari Ahok yang dipertanyakan.

“Terkait apa dan seperti apa pula dampak atas kebijakan tersebut, semuanya harus jelas dan konkret. Sepertinya hak interpelasi yang didengung-dengungkan KMP hanya manuver politik biasa saja,” ujarnya. Soal fatwa MA, menurut dia, bukanlah dasar hukum yang dapat dijadikan landasan untuk mengisi jabatan gubernur yang mengalami kekosongan. “Itu hanya pendapat biasa saja,” ucapnya.

DPRD Terpecah

Ada indikasi anggota DPRD DKI Jakarta terpecah antara yang menginginkan pelantikan Ahok dan yang menolak. Kendati demikian, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi berjanji akan melaksanakan rapat pimpinan pada besok atau Kamis (13/11). Kemudian Jumat (14/11) akan digelar rapat paripurna pengumuman resmi Ahok sebagai gubernur DKI Jakarta.

“Tanpa mengurangi rasa hormat kepada anggota dewan yang tidak setuju dengan pengangkatan Pak Ahok sebagai gubernur, surat dari Kemendagri akan saya laksanakan,” ujar Prasetio. Menurut dia, anggota DPRD yang menolak pelantikan Ahok lebih baik menyelesaikannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena ini perintah langsung dari Mendagri maka harus dilaksanakan. Kalau tidak, artinya itu melanggar konstitusi,” katanya. Menanggapi pelantikan Ahok, Ketua KMP DKI Jakarta M Taufik menegaskan bahwa anggota DPRD yang tergabung dalam KMP DKI tidak akan datang ke acara tersebut. “(KMP) enggak bakal datang (paripurna), enggak ngurusin ,” imbuhnya.

Ilham safutra/Sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)