Mantan Menhut Jelaskan Izin Alih Fungsi Hutan

Rabu, 12 November 2014 - 12:45 WIB
Mantan Menhut Jelaskan Izin Alih Fungsi Hutan
Mantan Menhut Jelaskan Izin Alih Fungsi Hutan
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan rekomendasi atas permohonan izin rekomendasi tukar-menukar hutan lindung seluas 2.754 hektare area (ha) PT Bukti Jonggol Asri (BJA) tidak memenuhi syarat.

Zulkifli kemarin diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama enam saksi yakni Direktur Jenderal Planologi Kemenhut Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut Hadi Daryanto, mantan Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, mantan Menhut Muhammad Prakosa, Keith Steven Muljadi (swasta), dan Atar Kompoy (swasta) untuk kasus dugaan suap alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor.

Bambang Soepijanto mengungkap proses dan syarat izin lahan yang diajukan PT BJA. Dia membenarkan sudah menerima surat rekomendasi terkait lahan 2.754 ha dari bupati Bogor yang diteken Rachmat Yasin. Surat ditujukan kepada menteri kehutanan yang saat itu dijabat Zulkifli Hasan. Surat itu sudah diterima menhut.

Tapi, tutur Bambang, dari evaluasi tim terpadu Kemenhut, surat rekomendasi tersebut belum memenuhi syarat untuk dikeluarkan persetujuan oleh Kemenhut. ”Kan harusnya ada syarat lokasi pengganti dan lokasi yang dimohon, ada syarat rekomendasi gubernur untuk permohonan kawasan hutan, baru dibawa ke kementerian, begitu seharusnya. (Semua) itu belum,” kata Bambang seusai menjalani pemeriksaan kemarin.

Menurutnya, persetujuan Kemenhut terhadap PT BJA bukan dilihat dari kasus yang sedang ditangani KPK. Dia menjelaskan, Indonesia adalah negara hukum jadi semua harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kalau permohonan BJA memenuhi syarat-syarat di atas, tim terpadu tentu akan memberikan penilaian persetujuan dengan ditembuskan ke dirjen dan menhut, baru kemudian disetujui.

”Masih ada (kemungkinan disetujui Kemenhut bila memenuhi syarat), ada scientific inteligence yang menentukan,” imbuhnya. Muhammad Prakosa tiba pukul14.05WIB. Tampil mengenakan kemeja putih lengan panjang, Prakosa datang dengan berjalan kaki ke halaman depan Gedung KPK. Dia mengaku akan diperiksa terkait proses rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Bogor atas nama PT BJA.

Sebelumnya dia memberikan keterangan untuk tersangka lain, Franciscus Xaverius Yohan Yap, Rachmat Yasin, dan M Zairin. Substansi pemeriksaan kali ini belum diketahui Prakosa. ”(Saat pemeriksaan dulu) yang ditanyakan adalah pengetahuan saya pada saat saya menjabatsebagaimenterikehutanan status kawasan hutan itu. Apa ada izin atau tidak. Itu saja. Jadi tidak terkait langsung seperti memberi sesuatu atau menerima sesuatu,” kata Prakosa saat memasuki ruang steril KPK.

Dia mengaku tidak mengetahui kenapa pada era Menhut MS Kaban PT BJA diberikan izin lanjutan. Sebaiknya hal tersebut langsung dikonfirmasi kepada Kaban.

Sabir laluhu
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6787 seconds (0.1#10.140)