Badan Arbitrase Tetap Proses Sengketa TPI

Rabu, 12 November 2014 - 12:21 WIB
Badan Arbitrase Tetap Proses Sengketa TPI
Badan Arbitrase Tetap Proses Sengketa TPI
A A A
JAKARTA - Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tetap memeroses perkara perselisihan kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Perselisihan itu antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. "Kalau ada klausul terdaftar di sini, ya kita laksanakan (lanjutkan)," kata Sekretaris Majelis BANI, Eko Dwi Prasetyo," di Kantor BANI, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).

Sebelumnya, Majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai M Saleh telah memutus perkara ini dengan menolak pengajuan kembali (PK) kasus ini yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.

Sayangnya, Eko belum bersedia menjelaskan sejauh mana proses arbitrase perkara TPI.

Menurut dia, Undang-undang Arbitrase mengatur soal kerahasiaan berperkara arbitrase dari awal proses hingga terakhir. "Kecuali ada pihak berpekara ingin tau atau minta dokumen, kami akan berikan," katanya.

Sebelumnya, berbagai kalangan mempertanyakan putusan MA. Sebab sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CPTI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanto Rukmana atau Tutut Soeharto ini sedang ditangani oleh BANI. Banyak pihak yang berpendapat seharusnya MA menunggu putusan sengketa TPI oleh BANI.

(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3220 seconds (0.1#10.140)