Integritas Hakim M Saleh Dipertanyakan

Rabu, 12 November 2014 - 12:07 WIB
Integritas Hakim M Saleh...
Integritas Hakim M Saleh Dipertanyakan
A A A
JAKARTA - Sosok hakim M Saleh memang cukup kontroversial. Sejumlah lembaga mempertanyakan integritas dan track record ketua majelis hakim yang menangani kasus TPI antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut tersebut.

Komisi Yudisial (KY), misalnya, mengaku pernah menerima beberapa laporan dari berbagai pihak beperkara atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan M Saleh yang kini menjabat sebagai wakil ketua MA Bidang Yudisial. “Ada beberapa laporan ke KY tapi tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak ada cukup bukti,” ungkap Komisioner KY Bidang Antarlembaga Imam Anshori saat dihubungi di Jakarta kemarin.

Ketika ditanya dugaan pelanggaran apa saja yang dilaporkan, Imam mengaku tidak hafal. Untuk mengetahui detail, dia mengatakan perlu mengecek kembali data laporan yang masuk ke KY. “Itu perlu dilihat di laporan yang masuk. Laporan pihak-pihak yang beperkara misalnya menduga hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku h a k i m , ” paparnya.

Adapun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sempat mempertanyakan integritas M Saleh sebagai hakim agung. Terlebih saat M Saleh terpilih sebagai wakil ketua MA Bidang Yudisial. Direktur Advokasi YLBHI Bahrain mengatakan, sejak menjabat sebagai hakim tinggi di pengadilan tinggi (PT), tidak pernah ada prestasi yang ditunjukkan M Saleh sehingga saat diaterpilih untuk menduduki posisi pimpinan di MA, YLBHI pun mempertanyakan integritasnya.

“Kita pertanyakan itu (integritasnya) karena prestasinya itu tidak kelihatan, beda dengan hakim agung lainnya yang berani menunjukkan prestasi dengan penemuan hukum misalnya,” tandas Bahrain di Gedung YLBHI, Jakarta, kemarin. Bahkan, dia mengungkapkan, terpilihnya M Saleh hanya karena MA tidak ingin adanya perubahan yang terlalu besar. Sebab selama ini dia melihat ada dugaan permainan politik di MA seperti menginginkan adanya dominasi hakim karier.

“Kekhawatiran terjadi itu di internal ada, itu politik di MA. Kan Saleh itu dari karier, jadi hakim karier yang rata-rata ingin cari aman,” paparnya. Untuk diketahui putusan MA yang menolak permohonan peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama atas kasus kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) dinilai melanggar Undang-Undang (UU) No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Sebab suatu kasus yang sedang beperkara di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) seperti kasus TPI ini tidak boleh diperiksa di pengadilan. Karenaitu, MA tidakmemiliki hukum tetap dalam perkara kasus TPI. Hakim M Saleh merupakan ketua majelis hakim yang memutus sengketa kasus TPI dengan dibantu dua hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan.

Komisioner KY Taufiqurrohman Syahuri mengatakan MA tidak bisa mengadili PK sengketa perkara kepemilikan saham PT CTPI. Sebab sengketa itu sedang diproses di BANI. “Menurut Pasal 60 UU No 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase, diatur bahwa putusan arbitrase bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak,” tandas Taufiqurrohman.

Jika BANI telah memutus perkara itu, MA pun tidak berwenang mencampuri. Berdasarkan undang-undang, MA hanya berwenang mengadili kalau ada banding dari putusan pengadilan negeri (PN) yang membatalkan putusan arbitrase, itu pun jika putusan arbitrase terindikasi kecurangan. “Kalau toh ada bukti-bukti kecurangan putusan arbitrase, bisa digugat ke pengadilan negeri untuk membatalkan putusan tersebut. Bukan langsung ke MA,” tuturnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan putusan MA ini dapat berdampak buruk pada sistem hukum. Sebab putusan MA tersebut melanggar UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di mana pengadilan tidak berhak memutus perkara karena sudah ditangani BANI. “Jika dibiarkan saja akan berdampak pada sistem hukum kita,” tandas Margarito.

Menurut dia, sudah terjadi kesalahan prosedur dalam putusan MA tersebut. Seharusnya pengadilan menolak memutuskan perkara yang sedang ditangani BANI. “Hakimnya bisa saja diperiksa atas putusan ini,” ujarnya. Sementara itu MA mengaku belum bisa memberikan keterangan apa pun mengenai putusan PK itu. Apalagi terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan majelis. MA berkilah, hal itu dikarenakan putusan masih dalam proses minutasi.

“Saya tidak bisa menjelaskan apa yang menjadi alasan dari putusan yang isinya menolak permohonan PK. Baru itu info yang didapatkan humas,” ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur. Karena itu, MA pun belum bisa memproses apakah ada pelanggaran atau tidak dalam putusan itu. Adapun para hakim agung di MA pun juga menolak berkomentar terkait kasus ini. Bahkan MA menyatakan hakim tidak boleh mengomentari putusan.

“Hakim agung memang tidak boleh mengomentari putusannya, soalnya kode etik hakim pun melarang itu,” tandas Kepala Bagian (Kabag) Humas MA Budi Sudiyanto. Adapun M Saleh saat dihubungi tidak memberikan respons. Seharian kemarin, M Saleh juga tak terlihat di kantornya.

Nurul adriyana/Dita angga/Okezone/Sindonews
(bhr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0935 seconds (0.1#10.140)