Usai Diperiksa KPK, Sekjen Kemenhut Irit Bicara

Selasa, 11 November 2014 - 19:59 WIB
Usai Diperiksa KPK,...
Usai Diperiksa KPK, Sekjen Kemenhut Irit Bicara
A A A
JAKARTA - Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Hadi Daryanto, dengan cepat meninggalkan Gedung KPK.

Hadi yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB, tidak banyak berkomentar terkait pemeriksaannya. Dia tanpa ditemani ajudan pribadinya, terus meninggalkan wartawan dan menuju mobil dinas Toyota Camry bernomor polisi B1876 RFT yang telah terparkir di depan Gedung KPK.

Namun Hadi mengaku selama diperiksa oleh tim penyidik KPK, dirinya kerap ditanya terkait pembangunan perumahan terpadu di wilayah Bogor.

"Biasa, seputar peraturan saja," kata Hadi usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

Dalam kesempatan itu Hadi menegaskan, semuanya sudah dikonfirmasi kepada tim penyidik KPK. "Sudah disampaikan ke penyidik. Tanyakan saja kepada penyidik," pungkasnya.

Hari ini KPK memanggil Hadi Daryanto sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias KCK (Sui Teng), terkait perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Cahyadi sebagai tersangka. Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1767 seconds (0.1#10.140)