Hakim Agung M Saleh Dkk Sulit Ditemui
A
A
A
JAKARTA - Para hakim yang mengadili perkara peninjauan kembali (PK) sengketa perkara kepemilikan TPI, sulit ditemui awak media untuk mendapatkan penjelasan mengenai hasil putusan.
Mereka adalah M Saleh selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Hamdi serta Abdul Manan.
Prosedur di MA pun terbilang cukup rumit dan sulit untuk menemui hakim agung terkait putusan MA soal PK sengketa perkara kepemilikan TPI.
"Hakim tidak bisa memberikan komentar perkara, karena ada kode etik," kata Kabag Humas MA Rudy Sudiyanto di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Hal senada pun dikatakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur.
Saat ditanya keberadaan para hakim yang mengadili PK kepemilikan TPI itu, Ridwan mengatakan bahwa dirinya hampir seharian menghadiri rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Aduh saya seharian rapat dengan Bappenas. Susah mau ketemu mereka, harus mengajukan surat dulu," kata Ridwan saat dihubungi Sindonews, Selasa (11/11/2014) sore.
Sekedar diketahui, setiap penjelasan terkait MA melalui satu pintu, yakni melalui Ridwan.
Mereka adalah M Saleh selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Hamdi serta Abdul Manan.
Prosedur di MA pun terbilang cukup rumit dan sulit untuk menemui hakim agung terkait putusan MA soal PK sengketa perkara kepemilikan TPI.
"Hakim tidak bisa memberikan komentar perkara, karena ada kode etik," kata Kabag Humas MA Rudy Sudiyanto di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Hal senada pun dikatakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur.
Saat ditanya keberadaan para hakim yang mengadili PK kepemilikan TPI itu, Ridwan mengatakan bahwa dirinya hampir seharian menghadiri rapat bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Aduh saya seharian rapat dengan Bappenas. Susah mau ketemu mereka, harus mengajukan surat dulu," kata Ridwan saat dihubungi Sindonews, Selasa (11/11/2014) sore.
Sekedar diketahui, setiap penjelasan terkait MA melalui satu pintu, yakni melalui Ridwan.
(hyk)