MA Tolak Komentari Putusan Perkara TPI

Selasa, 11 November 2014 - 19:35 WIB
MA Tolak Komentari Putusan Perkara TPI
MA Tolak Komentari Putusan Perkara TPI
A A A
JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), tanpa menunggu keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dipertanyakan berbagai pihak.

Ketika ingin dikonfirmasi tentang putusan tersebut, MA menyatakan hakim tidak boleh mengomentari hukum.

“Hakim agung memang tidak boleh mengomentari putusannya, soalnya dalam kode etik hakim pun melarang itu,” ungkap Kepala Bagian Humas MA, Budi Sudiyanto di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

Perihal tidak boleh mengomentari putusan pun ditegaskan hakim agung Gayus Lumbuun.

Saat dimintai keterangannya terkait kejanggalan perkara TPI, dirinya menyatakan tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Ged“Maaf saya tidak bisa mengomentari putusan,” ujar Gayus saat dihubungi.

Sementara itu Ketua majelis PK, M Saleh saat dihubungi tidak memberikan respons sedikit pun.

Dalam halaman website kepaniteraan MA, disebutkan amar putusan menolak pengajuan PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Perkara dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 diputus majelis PK pada 29 Oktober 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4012 seconds (0.1#10.140)