Motor Dilarang Melintas di MH Thamrin

Selasa, 11 November 2014 - 12:33 WIB
Motor Dilarang Melintas...
Motor Dilarang Melintas di MH Thamrin
A A A
JAKARTA - Sepeda motor dilarang melintas di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Larangan ini sebagai upaya membatasi operasional kendaraan bermotor di Ibu Kota.

Kebijakan ini dimulai diberlakukan pada Desember mendatang selama sebulan. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar mengatakan, dari hasil kajian dan pembahasan dengan sejumlah pihak, termasuk Polda Metro Jaya diputuskan membatasi pengoperasional sepeda motor.

Sebagai tahap awal, sepeda motor dilarang melintas dimulai dari Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia (HI). Pembatasan sepeda motor itu berlaku selama 24 jam. ”Tahap pertama baru di sana. Lantas akan dievaluasi sejauh mana dampaknya di tengah masyarakat,” kata Akbar di Balai Kota usai rapat pembatasan sepeda motor dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kemarin.

Menurutnya, dua ruas jalan ini sengaja dipilih karena terdapat fasilitas angkutan umum yang cukup memadai, seperti bus Transjakarta dan bus tingkat. Bus Transjakarta sering melintas dengan headway hanya 1-3 menit. Bagi masyarakat yang melakukan tujuan perjalanan di sepanjang ruas jalan itu juga dilayani bus tingkat.

”Mereka akan dilayani dengan bus tingkat gratis. Jumlah bus tingkat akan kita tambah untuk melayani pemilik sepeda motor itu,” sebut mantan kepala Sudin Perhubungan Jakarta Pusat ini. Lahan parkir juga disiapkan untuk mendukung kebijakan ini. Lokasi parkir yang disediakan, yakni IRTI Monas, Carrefour Harmoni, dan gedung parkir di perkantoran di sepanjang Jalan Sudirman atau lokasi yang menjadi akses ke kawasan itu.

Akbar menyebutkan, kebijakan ini diambil sebagai langkah menyongsong pembatasan kendaraan bermotor di ruas jalan tertentu dengan sistem jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP). Sebelum program itu dijalankan perlu dibuat sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar terbiasa menggunakan angkutan umum. Larangan operasional sepeda motor itu hanya bagi yang melintas.

Bagi pengendara sepeda motor yang menyeberang tetap diperbolehkan. Misalnya menyeberang dari Jalan Kebon Sirih sisi Bank Indonesia (BI) ke arah Wisma Mandiri, Jalan KH Wahid Hasyim sisi Sarinah menuju Tanah Abang, dan dari Jalan Medan Merdeka Selatan menuju Budi Kemuliaan.

Selama uji coba pembatasan sepeda motor, Dishub melibatkan Ditlantas Polda Metro Jaya sebagai pengawas dan menindak pengendara motor yang melanggar. Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Bakharudin menambahkan, program ini sebagai upaya menyelamatkan masyarakat Jakarta dari ancaman kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan lalu lintas termasuk salah satu pemicu tinggi angka kematian tertinggi di Indonesia dan Jakarta.

Setiap hari jatuh korban jiwa akibat kecelakaan lalu lintas. Data Polda Metro Jaya menyebutkan, selama 2013 angka kecelakaan di Jakarta mencapai 6.498 kasus, dengan jumlah korban meninggal sebanyak 676 orang, luka berat 2.925 orang, dan luka ringan 4.711 orang. Korban jiwa mayoritas usia produktif.

”Sebanyak 60- 70% kecelakaan lalu lintas dipicu kendaraan roda dua. Korban jiwa, 60% adalah pengendara sepeda motor,” ungkapnya. Larangan melintas di Jalan Medan Merdeka Barat dan MH Thamrin ini akan peningkatan kepadatan lalu lintas di ruas jalan lainnya, seperti Jalan Abdul Muis, Imam Bonjol, dan KH Wahid Hasyim.

Agar lalu lintas di sejumlah ruas jalan tersebut tidak semakin semrawut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menerjunkan personel lebih banyak. Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Izzul Waro mengapresiasikan upaya pembatasan operasional sepeda motor tersebut. Program itu harus dijalankan secara komprehensif sehingga tidak menimbulkan pemindahan lokasi penggunaan sepeda motor dari satu titik ke titik lain.

”Perlu pengawasan yang ketat supaya pengendara sepeda motor benarbenar berkurang di tengah Ibu Kota,” ungkapnya. Dia juga setuju kebijakan ini sebagai langkah membiasakan warga menggunakan kendaraan umum saat ERP diterapkan.

Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) No 97/2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing disebutkan, retribusi pengendalian lalu lintas tidak termasuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.

Dalam regulasi itu jelas dikatakan bahwa sepeda motor tidak menjadi bagian dari pemberlakuan ERP. Izzul mewantiwanti Pemprov DKI Jakarta agar menjamin ketersediaan bus angkutan umum gratis supaya masyarakat tidak telantar saat larangan sepeda motor melintas tersebut diterapkan.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1169 seconds (0.1#10.140)