KY Berharap Presiden Terbitkan Perpres

Senin, 10 November 2014 - 14:13 WIB
KY Berharap Presiden Terbitkan Perpres
KY Berharap Presiden Terbitkan Perpres
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk menengahi persoalan rekrutmen calon hakim (cakim) yang hingga kini masih belum selesai.

Tanpa adanya perpres tersebut, pelaksanaan rekrutmen cakim yang selama empat tahun tidak terlaksana akan tetap menemukan jalan buntu. Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrahman Syahuri mengatakan, dengan tidak adanya perpres tersebut maka rekrutmen cakim belum bisa dilakukan. Padahal, rekrutmen harus segera dilakukan mengingat pengadilan saat ini membutuhkan 750 hakim baru untuk mengisi kekosongan.

”Memang terpaksa ditunda karena kita butuh perpres untuk pembiayaan pendidikan calon hakim,” ungkap Taufiq di Jakarta kemarin. Karena itu, dirinya bersama komisioner KY lainnya telah mengunjungi Kementerian Pendayagunaa Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) untuk berkoordinasi lebih lanjut perihal penerbitan perpres. Menurut dia, jika rekrutmen terus tertunda akan mengganggu jalannya sistem promosi dan mutasi pada pengadilan.

Bahkan, bukan tidak mungkin akan mengganggu proses peradilan yang berdampak pada lamanya penyelesaian perkara. Diketahui, proses rekrutmen cakim memang terkendala akibat adanya perubahan status hakim dari pegawai negeri sipil (PNS) menjadi pejabat negara. KY dan MA juga sempat berkoordinasi untuk membahas peraturan bersama untuk mengakomodasi perubahan status hakim dalam proses rekrutmen. Namun, hingga kini peraturan bersama itu belum terselesaikan.

Komisioner KY Jaja Ahmad Jayus mengaku, langkah menemui menpan dan RB memang untuk mendorong terbitnya perpres agar rekrutmen cakim bisa dilakukan dengan cepat. Menurut dia, perpres ini sangat penting karena dalam perundang- undangan terkait rekrutmen cakim masih belum dijelaskan secara rinci pembayaran gaji peserta selama mengikuti pendidikan.

Nurul adriyana
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9437 seconds (0.1#10.140)