Yesaya dan Teddy Segera Dieksekusi

Senin, 10 November 2014 - 14:09 WIB
Yesaya dan Teddy Segera Dieksekusi
Yesaya dan Teddy Segera Dieksekusi
A A A
JAKARTA - KPK segera mengeksekusi Bupati Biak Numfor, Papua, nonaktif Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut yang terjerat kasus suap proyek talut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.

Langkah eksekusi ini disiapkan mengingat keduanya tidak mengajukan banding dan menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Atas putusan ini, kasus keduanya dianggap sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga keduanya langsung berstatus terpidana.

Penegasan itu disampaikan langsung Pieter Ell, kuasa hukum Yesaya dan Effendi Saman, kuasa hukum Teddy. Pieter menyatakan Yesaya dan tim kuasa hukum tidak akan mengajukan banding setelah menggunakan waktu satu pekan masa pikir-pikir yang diberikan majelis hakim. Apalagi, KPK juga tidak mengajukan banding. ”Tidak banding karena KPK tidak banding. Sudah, sudah inkracht,” ungkap Pieter kepada KORAN SINDO kemarin. Namun, sampai kemarin Yesaya masih belum dieksekusi.

Dia masih berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Guntur Pomdam Jaya. Pieter juga belum mengetahui apakah kliennya akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung atau lapas di Papua. Pasalnya, KPK belum memberikan informasi waktu pelaksanaan dan tempatnya.

Effendi Saman menuturkan, sesaat setelah putusan dibacakan, kliennya sudah menyampaikan langsung kepada majelis bahwa menerima putusan, sedangkan JPU waktu itu masih pikir-pikir. Menurut dia, jika JPU tidak banding maka putusan kliennya langsung berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, Effendi juga belum tahu kapan kliennya akan dieksekusi. ”Eksekusi masih menunggu JPU,” kata Effendi.

Untuk pengembangan kasus ini, Effendi mengaku akan mendesak KPK. Ada tiga hal yang harus dikembangkan lembaga antikorupsi itu. Pertama, penerimaan pejabat-pejabat di Kementerian PDT. Kedua, penerimaan pihak-pihak terkait dengan Kementerian PDT. Ketiga, ijon-ijon yang beredar di kementerian yang kini beralih nama menjadi Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi itu.

Dia menyampaikan, pihaknya akan memberikan data detail kepada KPK saat eksekusi. ”Persis seperti itu, intinya uang klien saya harus dikembalikan karena haknya. Belum (diserahkan datanya), saya masih menunggu KPK eksekusi putusan,” paparnya. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan empat bulan kepada Yesaya Sombuk.

Sementara Teddy Renyut dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan tiga bulan. Juru Bicara KPK Johan Budi SP membenarkan, KPK tidak mengajukan banding atas vonis Yesaya dan Teddy. Alasannya, putusan yang dijatuhkan majelis sudah memenuhi 2/3 masingmasing tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Selainitu, pertimbanganputusan hakim juga memuat unsur-unsur seperti yang dituangkan JPU. Karena itu, ujarnya, kasus Yesaya dan Teddy sudah inkracht. KPK, tutur Johan, akan segera mengeksekusi keduanya ke lapas. Dia melanjutkan, putusan majelis hakim tingkat I yang sudah inkracht bukanlah akhir dari kasus suap pengurusan proyek pembangunan talut Biak Numfor di Kementerian PDT.

Dengan putusan yang sudah inkracht maka sangat memudahkan KPK melakukan pengembangan. Pertimbangan yang disampaikan majelis dalam putusan bisa menjadi rujukan untuk mengusut pihak lainnya.

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6668 seconds (0.1#10.140)